Seorang Badui datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) ketika dia berada di rumah saya dan berkata: Rasul Allah, saya telah memiliki seorang istri dan saya menikahi yang lain selain dia, dan istri pertama saya mengklaim bahwa dia telah menyusui satu atau dua kali istri saya yang baru menikah, maka Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Satu atau dua orang menyusui tidak menjadikan (pernikahan) itu haram.
Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1451a
Seorang badui datang kepada Rasulullah (ﷺ) ketika beliau berada di rumahku dan berkata: Wahai Rasulullah, aku memiliki seorang istri dan aku menikahi yang lain selain dia, dan istri pertamaku mengklaim bahwa dia telah menyusui sekali atau dua kali istri baruku, kemudian Rasulullah (ﷺ) bersabda: Satu atau dua kali penyusuan tidak menjadikan (pernikahan) haram.
Komentar tentang Hadis
Hadis mulia ini menetapkan prinsip dasar dalam yurisprudensi Islam mengenai hubungan persusuan. Nabi (ﷺ) menjelaskan bahwa penyusuan minimal - satu atau dua kali - tidak menetapkan larangan permanen pernikahan yang dihasilkan dari persusuan lengkap.
Keputusan ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam dalam menyeimbangkan antara menetapkan batasan keluarga yang jelas sambil menghindari pembatasan berlebihan yang akan menyebabkan kesulitan. Ambang batas minimum untuk menetapkan kekerabatan persusuan adalah lima kali penyusuan yang pasti, sebagaimana ditetapkan dalam riwayat otentik lainnya.
Ajaran ini melindungi kesucian pernikahan sambil mencegah klaim palsu tentang hubungan persusuan mengganggu persatuan yang sah. Ini menekankan pentingnya kepastian dalam hal larangan dan kebutuhan akan bukti yang jelas sebelum menyatakan apa yang telah Allah halalkan menjadi haram.
Implikasi Hukum
Hadis menetapkan bahwa hubungan persusuan memerlukan minimal lima kali penyusuan lengkap untuk menciptakan larangan permanen pernikahan yang sejajar dengan hubungan darah.
Keputusan ini mencegah penyusuan santai atau insidental menciptakan pembatasan yang tidak perlu pada pernikahan, sambil mempertahankan batasan pelindung yang telah ditetapkan Islam untuk hubungan keluarga.