Satu atau Dua menyebalkan Sahih Muslim 1451 c
Terjemahan
Umm Fadl (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata
Menyusui sekali atau dua kali, atau satu atau dua kali menyusui, tidak membuat pernikahan menjadi haram.