Dalam riwayat yang disampaikan atas otoritas Ibnu Bishr disebutkan tentang dua anak menyusui dan Ibnu Abu Shaiba telah meriwayatkannya dengan sedikit variasi kata-kata.
Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1451 d
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan salam serta berkah atas Rasul terakhir-Nya, Muhammad.
Komentar tentang Variasi Narasi
Variasi antara narasi Ibn Bishr yang menyebutkan "dua kali penyusuan" dan narasi Ibn Abu Shaiba dengan perbedaan kata-kata yang sedikit mencerminkan pelestarian hadis yang teliti melalui berbagai rantai transmisi. Variasi kecil seperti ini tidak mempengaruhi keputusan hukum tetapi menunjukkan perhatian yang sangat hati-hati dari para ahli tradisi dalam melestarikan ajaran Nabi persis seperti yang mereka terima.
Implikasi Hukum dari Dua Kali Penyusuan
Penyebutan "dua kali penyusuan" menetapkan ambang batas minimum untuk menetapkan hubungan hukum radāʿ (penyusuan) yang menciptakan mahramiyyah (larangan dalam pernikahan). Ini sesuai dengan konsensus ulama bahwa dua atau lebih penyusuan menetapkan hubungan tersebut, berdasarkan pernyataan Nabi: "Penyusuan hanya menetapkan mahramiyyah ketika itu terjadi selama masa bayi dan ketika itu dua kali atau lebih penyusuan."
Rekonsiliasi Ilmiah atas Variasi
Para ulama hadis, termasuk Imam Muslim sendiri, telah merekonsiliasi variasi seperti itu dengan memahaminya sebagai pelengkap daripada kontradiktif. Penyebutan spesifik Ibn Bishr tentang "dua kali penyusuan" memberikan kejelasan tentang persyaratan minimum, sementara narasi Ibn Abu Shaiba dengan kata-kata yang berbeda mungkin merujuk pada aturan yang sama melalui ekspresi alternatif. Ini menunjukkan kekayaan tradisi Islam dalam melestarikan Sunnah melalui berbagai saluran yang dapat diandalkan.