حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ، عَنْ عَمْرَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ‏.‏ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ ‏.‏
Terjemahan

'Aisyah (dia) melaporkan bahwa telah diwahyukan dalam Al-Qur'an bahwa sepuluh anak menyusui yang jelas membuat pernikahan itu haram, kemudian dibatalkan (dan diganti) oleh lima orang menyusui dan Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) meninggal dan sebelum waktu itu (ditemukan) dalam Al-Qur'an (dan dibacakan oleh umat Islam).

Comment

Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1452a

Riwayat ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah (semoga Allah meridainya), membahas keputusan hukum mengenai radā'ah (penyusuan) dan pengaruhnya dalam menetapkan hubungan mahram.

Analisis Teks

Hadis ini menunjukkan bahwa keputusan Qur'anik asli menetapkan sepuluh penyusuan lengkap sebagai penentu larangan pernikahan, yang kemudian dihapus dan dikurangi menjadi lima penyusuan.

Ini terjadi selama masa hidup Nabi (ﷺ), dan ayat yang berisi lima penyusuan tetap dalam bacaan hingga wafatnya, menunjukkan prinsip naskh (penghapusan) dalam legislasi Islam.

Implikasi Yuridis

Konsensus ulama menyatakan bahwa teks Qur'anik khusus ini akhirnya dihapus baik dalam bacaan maupun keputusan, dengan posisi mapan bahwa yang menetapkan hubungan mahram melalui penyusuan adalah apa yang memuaskan rasa lapar bayi, terlepas dari jumlah tertentu.

Penghapusan ini menggambarkan kebijaksanaan hukum Islam dalam menerapkan keputusan secara bertahap dan rahmat Allah dalam meringankan legislasi bagi umat.

Komentar Ilmiah

Imam An-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini membuktikan terjadinya penghapusan dalam Al-Qur'an dan bahwa beberapa ayat diwahyukan tetapi kemudian dihapus dari mushaf sementara keputusannya tetap, atau sebaliknya.

Ibn Qayyim menjelaskan bahwa ini menunjukkan sifat perkembangan legislasi Islam, di mana keputusan disempurnakan secara bertahap untuk menetapkan hukum yang paling bermanfaat bagi komunitas Muslim.