حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ - وَهُوَ حَلِيفُهُ ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَرْضِعِيهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ‏"‏ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ ‏"‏ ‏.‏ زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا ‏.‏ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي عُمَرَ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Terjemahan
' Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Sahla binti Suhail datang kepada Rasul Allah (semoga shallallahu 'alaihi wa sallam) dan berkata

Rasulullah, aku melihat di wajah Abu Hudhaifa (tanda-tanda jijik) ketika Salim (yang bersekutu) masuk ke dalam (rumah kami), lalu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Menyusuilah. Dia berkata: Bagaimana saya bisa menyusuinya karena dia adalah pria dewasa? Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tersenyum dan berkata: Aku sudah tahu bahwa dia adalah seorang pemuda 'Amr telah membuat penambahan ini dalam riwayatnya bahwa dia berpartisipasi dalam Pertempuran Badar dan dalam riwayat Ibnu 'Umar (kata-katanya): Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) tertawa.

Comment

Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1453a

Narasi ini dari Sahih Muslim membahas keputusan hukum mengenai hubungan keluarga angkat melalui penyusuan (radāʿah) dan implikasinya terhadap larangan pernikahan.

Konteks dan Latar Belakang

Insiden ini melibatkan Salim, budak yang dibebaskan dari Abu Hudhaifa, yang diperlakukan sebagai anak angkat. Ketika Salim memasuki rumah tangga, istri Abu Hudhaifa memperhatikan ketidaknyamanan suaminya, karena hukum Islam melarang pria yang tidak terkait untuk berinteraksi bebas dengan wanita.

Nabi Muhammad (ﷺ) menyelesaikan ini dengan memerintahkan wanita tersebut untuk menyusui Salim, sehingga membangun hubungan keluarga angkat yang akan menjadikannya mahram-nya (kerabat yang tidak dapat dinikahi), sehingga mengizinkan interaksi keluarga yang normal.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan bahwa penyusuan menciptakan hubungan mahram yang sama seperti ikatan darah, melarang pernikahan antara ibu susu dan anak susunya, dan antara saudara susu.

Kejutan awal wanita tersebut menyoroti bahwa penyusuan biasanya berlaku untuk bayi, tetapi keputusan Nabi menunjukkan bahwa efek hukum terjadi terlepas dari usia pada saat penyusuan.

Senyuman atau tawa Nabi menunjukkan pemahamannya tentang sifat tidak biasa dari situasi sambil menegaskan prinsip hukum.

Implikasi Hukum

Narasi ini membentuk dasar untuk keputusan bahwa bahkan satu kali penyusuan dapat membangun hubungan keluarga angkat, menurut mayoritas ulama.

Keputusan ini menunjukkan kepedulian Islam untuk melindungi kesucian keluarga dan mencegah potensi ketidakpantasan (khalwah) antara individu yang bukan mahram.

Ulama mencatat bahwa keputusan khusus ini adalah untuk situasi tertentu dan bahwa aturan umum mengenai hubungan keluarga angkat memerlukan penyusuan selama masa bayi.