حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ، وَابْنُ أَبِي عُمَرَ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ جَاءَتْ سَهْلَةُ بِنْتُ سُهَيْلٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَرَى فِي وَجْهِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ دُخُولِ سَالِمٍ - وَهُوَ حَلِيفُهُ ‏.‏ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَرْضِعِيهِ ‏"‏ ‏.‏ قَالَتْ وَكَيْفَ أُرْضِعُهُ وَهُوَ رَجُلٌ كَبِيرٌ فَتَبَسَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَقَالَ ‏"‏ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّهُ رَجُلٌ كَبِيرٌ ‏"‏ ‏.‏ زَادَ عَمْرٌو فِي حَدِيثِهِ وَكَانَ قَدْ شَهِدَ بَدْرًا ‏.‏ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ أَبِي عُمَرَ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Salim, budak Abu Hadhaifa yang dibebaskan, tinggal bersamanya dan keluarganya di rumah mereka. Dia (yaitu putri Suhail datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata

Salim telah mencapai (purbety) seperti yang dicapai manusia, dan dia mengerti apa yang mereka pahami, dan dia masuk ke rumah kami dengan bebas, bagaimanapun, saya melihat bahwa ada sesuatu (rankles) di hati Abu Hudhaifa, di mana Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepadanya: Menyusuinya dan kamu akan menjadi haram baginya, dan (kebodohan) yang dirasakan Abu Hudhaifa di dalam hatinya akan lenyap. Dia kembali dan berkata: "Jadi aku menyusuinya, dan apa yang ada di hati Abu Hudhaifa lenyap.

Comment

Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1453 b

Narasi ini dari Sahih al-Bukhari membahas putusan hukum mengenai radāʿ (penyusuan) dan pengaruhnya dalam menetapkan hubungan mahram. Insiden ini melibatkan Salim, budak yang dibebaskan dari Abu Hudhaifa, yang dibesarkan di rumah tangga mereka dan telah mencapai kedewasaan.

Konteks dan Keadaan

Salim telah mencapai kedewasaan fisik dan pemahaman seperti pria lainnya, namun ia menikmati akses tak terbatas ke rumah tangga Abu Hudhaifa. Situasi ini menyebabkan ketidaknyamanan di hati Abu Hudhaifa karena potensi percampuran yang tidak sah antara individu non-mahram.

Nabi Muhammad (ﷺ) mengenali kekhawatiran spiritual dan sosial dan memberikan solusi melalui prinsip Islam yang mapan bahwa penyusuan menciptakan hubungan mahram yang sama seperti ikatan darah.

Putusan Hukum dan Hikmah

Instruksi Nabi untuk menyusui Salim menunjukkan bahwa radāʿ menetapkan hubungan mahram permanen, membuat pernikahan tidak diperbolehkan antara individu yang disusui dan kerabat wanita yang menyusui.

Putusan ini menyelesaikan masalah sepenuhnya, seperti dibuktikan oleh hilangnya ketidaknyamanan dari hati Abu Hudhaifa setelah penyusuan terjadi. Hikmah di balik putusan ini melestarikan kehormatan keluarga dan mencegah potensi fitnah (godaan) dalam interaksi rumah tangga.

Komentar Ulama

Ulama klasik menjelaskan bahwa hadis ini menetapkan bahwa radāʿ harus terjadi sebelum penyapihan (biasanya sebelum usia dua tahun) untuk menciptakan hubungan mahram. Putusan ini berlaku terlepas dari apakah orang yang disusui adalah bayi atau dewasa pada saat penyusuan.

Insiden ini menggambarkan sifat komprehensif hukum Islam dalam menangani masalah sosial sambil mempertahankan batasan yang ditetapkan oleh Allah. Solusi yang diberikan oleh Nabi (ﷺ) melestarikan harmoni keluarga sambil menjunjung prinsip-prinsip Islam tentang kesopanan dan interaksi yang tepat antara individu non-mahram.