Rasulullah, Salim (budak Abu Hudhaifa yang dibebaskan) tinggal bersama kami di rumah kami, dan dia telah mencapai (pubertas) seperti yang dicapai manusia dan telah memperoleh pengetahuan (tentang masalah seks) seperti yang diperoleh pria, dan kemudian dia berkata: Menyusuilah dia agar dia menjadi haram (sehubungan dengan pernikahan) bagimu Dia (Ibn Abu Mulaika) berkata: Saya menahan diri dari (menceritakan hadis ini) selama satu tahun atau lebih karena ketakutan. Aku kemudian bertemu dengan al-Qasim dan berkata kepadanya: Engkau meriwayatkan kepadaku sebuah hadis yang tidak aku ceritakan (kepada siapa pun) setelahnya. Dia berkata: Apa itu? Aku memberitahukan kepadanya, lalu dia berkata: Diriwayatkan atas kewenanganku bahwa 'Aisyah (Allah ridha kepadanya) telah meriwayatkan hal itu kepadaku.
Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1453 c
Narasi ini dari Umm al-Mu'minin 'A'isha (semoga Allah meridhainya) membahas masalah rumit rada'ah (penyusuan) dan konsekuensi hukumnya terkait larangan pernikahan. Salim, budak yang dibebaskan dari Abu Hudhaifa, telah mencapai kedewasaan dan tinggal di rumah tangga mereka, menciptakan situasi khalwah (pengasingan) potensial yang mengkhawatirkan para sahabat mulia.
Komentar Ilmiah
Instruksi Nabi "Susui dia" menunjukkan bahwa rada'ah menetapkan mahramiyyah (larangan pernikahan) terlepas dari usia. Keputusan ini didasarkan pada kebijaksanaan ilahi bahwa penyusuan menciptakan ikatan yang setara dengan hubungan darah dalam hal larangan pernikahan.
Keraguan Ibn Abu Mulaika selama setahun mencerminkan kehati-hatian yang dilakukan para ulama awal dalam menyampaikan hadis, memastikan keakuratan dan pemahaman sebelum disebarluaskan. Konfirmasinya yang akhirnya dengan al-Qasim menunjukkan proses verifikasi rantai yang teliti yang melestarikan kesucian tradisi kenabian.
Keputusan ini menetapkan bahwa lima kali penyusuan atau lebih menciptakan larangan pernikahan permanen, menjadikan individu yang disusui mahram kepada wanita yang menyusui dan kerabatnya. Legislasi ilahi ini melindungi kehormatan keluarga dan mencegah potensi fitnah dalam pengaturan rumah tangga.
Implikasi Hukum
Hadis ini membentuk dasar bagi keputusan yurisprudensial tentang rada'ah di semua madzhab. Ini mengkonfirmasi bahwa penyusuan menciptakan larangan pernikahan yang sama seperti hubungan darah, termasuk wanita yang menyusui, putri-putrinya, saudara-saudara perempuannya, dan kerabat mahram lainnya.
Insiden ini menggambarkan penerapan praktis hukum Islam dalam menyelesaikan kompleksitas sosial sambil mempertahankan kemurnian spiritual dan integritas keluarga dalam masyarakat Muslim.