Seorang anak laki-laki yang berada di ambang pubertas datang kepada Anda. Namun, aku tidak suka bahwa dia datang kepadaku, lalu 'Aisyah (Allah ridha kepadanya) berkata: Tidakkah kamu melihat dalam Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) sebuah teladan bagimu? Dia juga berkata: Istri Abu Hudhaifa berkata: Rasulullah, Salim datang kepadaku dan sekarang dia adalah orang (dewasa), dan ada sesuatu yang (berkecamuk) dalam pikiran Abu Hudhaifa tentang dia, lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Menyusuilah dia (supaya dia menjadi anak angkatmu), dan dengan demikian dia bisa datang kepadamu (dengan bebas).
Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1453 d
Narasi ini dari Ibu Orang-Orang Beriman 'A'isyah dan Umm Salim menunjukkan keputusan hukum mengenai hubungan keluarga angkat melalui penyusuan. Nabi Muhammad (ﷺ) menginstruksikan bahwa penyusuan menetapkan hubungan mahram, sehingga menghilangkan pembatasan antara kerabat angkat.
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan bahwa bahkan satu kali penyusuan dari seorang wanita menetapkan hubungan keluarga angkat permanen, menjadikannya ibu angkat dan anak-anaknya saudara angkat. Keputusan ini berlaku terlepas dari usia, seperti yang ditunjukkan oleh Salim yang merupakan pria dewasa.
Hikmah di balik keputusan ini melestarikan kesopanan dan mencegah potensi fitnah. Melalui penyusuan, larangan yang sama yang berlaku untuk kerabat darah berlaku untuk kerabat angkat, sehingga mempertahankan batas yang tepat dalam interaksi rumah tangga.
Implikasi Hukum
Hadis ini membentuk dasar untuk hukum pengasuhan Islam. Setelah penyusuan terjadi, pernikahan menjadi dilarang secara permanen antara ibu angkat dan anak-anaknya dengan orang yang disusui, dan antara saudara angkat.
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah minimum penyusuan yang diperlukan, dengan posisi mayoritas adalah lima kali penyusuan berbeda berdasarkan narasi otentik lainnya. Namun, hadis ini menunjukkan keabsahan prinsip tersebut.