Aku mendengar Umm Salama, istri Rasul Allah (semoga damai beserta dia), berkata kepada 'Aisyah: Demi Allah, aku tidak suka dilihat oleh seorang anak laki-laki yang telah melewati masa pengasuhan, lalu dia ('Aisyah) berkata: Mengapa demikian? Sahla putri Suhail datang kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata: Rasulullah, aku bersumpah demi Allah bahwa aku melihat di wajah Abu Hudhaifa (tanda-tanda jijik) karena masuknya Salim (di dalam rumah), lalu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Menyusuilah. Dia (Sahla binti Suhail) berkata: Dia telah mendengar. Tetapi dia (lagi) berkata: Menyusuilah, dan itu akan menghilangkan apa yang ada di wajah Abu Hudhaifa. Dia berkata: (Aku melakukan itu) dan, demi Allah, aku tidak melihat (tanda-tanda jijik) di wajah Abu Hudhaifa.
Kitab Penyusuan - Sahih Muslim 1453 e
Narasi ini dari Umm Salama dan 'A'isha berkaitan dengan hukum radā' (penyusuan) dan pengaruhnya dalam menetapkan mahramiyyah (larangan dalam pernikahan). Hikmah di balik legislasi ilahi ini adalah untuk memperluas lingkaran kerabat yang tidak dapat dinikahi, sehingga menjaga kesopanan dan mencegah potensi fitnah.
Penjelasan Kontekstual
Sahla bint Suhail mendatangi Nabi ﷺ mengenai Salim, anak angkat mereka yang telah mencapai kedewasaan. Meskipun bukan anak kandungnya, dia tinggal di rumah tangga mereka. Abu Hudhaifa merasa tidak nyaman dengan masuknya Salim tanpa batas ke dalam ruang pribadi mereka.
Instruksi Nabi ﷺ untuk menyusui Salim menetapkan hubungan ibu-anak melalui radā', menjadikannya mahramnya. Metode yang ditetapkan secara ilahi ini mengatasi ketidaknyamanan rumah tangga sambil mempertahankan pedoman Islam.
Hukum-Hukum yang Diambil
Hadis ini menetapkan bahwa radā' (penyusuan) menciptakan hubungan mahram yang sama seperti ikatan darah. Lima kali penyusuan atau lebih menetapkan mahramiyyah permanen menurut pendapat ulama yang dominan.
Hukum ini berlaku bahkan jika orang yang disusui adalah dewasa, seperti yang ditunjukkan oleh Salim yang memiliki jenggot. Hubungan radā' mengizinkan tingkat interaksi yang sama seperti dengan mahram darah.
Kasus ini spesifik untuk situasi rumah tangga Sahla dan tidak menunjukkan izin umum untuk penyusuan dewasa. Legislasi utama berkaitan dengan penyusuan bayi, dengan ini menjadi hukum pengecualian untuk kebutuhan tertentu.
Komentar Ulama
Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kelengkapan hukum Islam dalam menangani semua kebutuhan manusia sambil menjaga kesopanan. Hubungan radā' mencegah apa yang seharusnya dilarang untuk dilihat dan berinteraksi.
Ibn Hajar al-Asqalani mencatat bahwa hukum ini untuk kebutuhan khusus dan tidak menetapkan praktik umum. Hikmahnya terletak pada fleksibilitas Syariah dalam menangani kebutuhan manusia yang sejati sambil mempertahankan prinsip-prinsip dasarnya.
Para ulama menekankan bahwa jumlah minimum penyusuan yang diperlukan untuk menetapkan mahramiyyah adalah lima kali pemberian makan terpisah, berdasarkan narasi otentik lainnya dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isha.