حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَمْرٌو النَّاقِدُ، وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ، - قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، - عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏"‏ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ - أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu Umar berkata

Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Potonglah kumisnya dengan erat, dan biarkan janggutnya tumbuh.

Comment

Perintah Kumis dan Jenggot

Hadis ini dari Sahih Muslim 259a dalam Kitab Penyucian berisi dua perintah yang berbeda: memotong kumis dengan rapat dan membiarkan jenggot tumbuh secara alami. Kumis harus dipendekkan hingga tidak mengganggu makan, minum, atau penyucian, sementara jenggot harus dibiarkan tumbuh sebagaimana Allah menciptakannya, tanpa pemendekan atau pencukuran yang berlebihan.

Komentar Ulama

Menurut ulama klasik, memotong kumis ditekankan untuk menjaga kebersihan dan higienitas, karena kumis panjang dapat menjebak partikel makanan dan kotoran. Perintah untuk menumbuhkan jenggot membedakan pria Muslim dari non-Muslim dan mewakili mengikuti kecenderungan alami (fitrah) yang ditetapkan oleh Allah.

Imam Nawawi berkomentar bahwa jenggot harus dibiarkan tumbuh sepenuhnya, dan dilarang untuk mencukurnya sepenuhnya. Persyaratan minimal adalah membiarkannya tidak tersentuh untuk pertumbuhan, sementara memotong bagian yang terlalu panjang yang mungkin terlihat tidak rapi diperbolehkan menurut beberapa ulama.

Keputusan Hukum dan Implementasi

Mayoritas ulama menganggap menumbuhkan jenggot sebagai kewajiban (wajib) berdasarkan ini dan riwayat otentik lainnya. Pemotongan kumis juga dianggap di antara praktik-praktik fitrah yang ditekankan. Praktik-praktik ini berfungsi sebagai tanda lahiriah identitas Islam dan kepatuhan terhadap Sunnah Nabi Muhammad (ﷺ).