Inilah yang telah disampaikan kepada kami oleh Abu Huraira dari Muhammad, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) dan kemudian meriwayatkan sebuah hadis dari mereka dan mengamati bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Doa tidak ada di antara kamu yang diterima dalam keadaan najis sampai dia berwudhu.
Kitab Penyucian - Sahih Muslim 225
Ini adalah apa yang telah disampaikan kepada kami oleh Abu Huraira dari Muhammad, Utusan Allah (ﷺ) dan kemudian menceritakan sebuah hadis dari mereka dan mengamati bahwa Utusan Allah (ﷺ) berkata: Sholat tidak seorang pun di antara kalian akan diterima dalam keadaan tidak suci sampai dia melakukan wudhu.
Komentar Ilmiah
Hadis mulia ini menetapkan kondisi mendasar untuk keabsahan sholat - kesucian ritual melalui wudhu. Frasa "akan diterima" menunjukkan bahwa sholat tanpa penyucian menjadi tidak sah dan tidak dapat diterima oleh Allah, terlepas dari gerakan fisik atau bacaan penyembah.
Para ulama Islam telah sepakat bulat bahwa penyucian adalah prasyarat (syarat) untuk sholat, bukan hanya tindakan yang disarankan. Keputusan ini berlaku untuk ketidaksucian kecil (memerlukan wudhu) dan ketidaksucian besar (memerlukan mandi wajib). Ucapan Utusan menekankan tanggung jawab kolektif - "tidak seorang pun di antara kalian" - tidak memberi ruang untuk pengecualian.
Hadis ini juga mengajarkan kita tentang kebijaksanaan yurisprudensi Islam, di mana penyucian eksternal melambangkan pembersihan spiritual internal. Saat tubuh dibersihkan dari ketidakmurnian fisik, hati harus secara bersamaan beralih kepada Allah dengan ketulusan dan pengabdian.
Implikasi Hukum
Menurut konsensus ulama, hadis ini membuat wudhu wajib untuk: sholat lima waktu, sholat sunnah, dan sholat jenazah. Sholat seseorang yang dengan sengaja sholat dalam keadaan tidak suci harus diulang dengan penyucian yang tepat.
Satu-satunya pengecualian yang diakui oleh ulama adalah kasus ketidakmampuan sejati untuk mendapatkan air (mengarah ke tayammum) atau keadaan di mana penyucian akan menyebabkan bahaya. Bahkan dalam kasus ini, persyaratan kesucian tetap ada, meskipun metodenya berubah sesuai kebutuhan.