حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، وَوَكِيعٌ، - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى - قَالَ أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ هَمَّامٍ، قَالَ بَالَ جَرِيرٌ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقِيلَ تَفْعَلُ هَذَا ‏.‏ فَقَالَ نَعَمْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَالَ ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ ‏.‏ قَالَ الأَعْمَشُ قَالَ إِبْرَاهِيمُ كَانَ يُعْجِبُهُمْ هَذَا الْحَدِيثُ لأَنَّ إِسْلاَمَ جَرِيرٍ كَانَ بَعْدَ نُزُولِ الْمَائِدَةِ ‏.‏
Terjemahan
Hummam melaporkan

Jarir buang air kecil, lalu berwudhu dan menyeka kaus kaki. Dikatakan kepadanya: Apakah kamu melakukan seperti ini? Dia berkata: Ya, aku melihat bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) buang air kecil, kemudian berwudhu dan kemudian menyeka sepatunya. A'mash berkata: Ibrahim telah mengamati bahwa hadis ini adalah kejutan bagi mereka (umat) karena Jarir telah memeluk Islam setelah wahyu Surat al-Ma'ida.

Comment

Kitab Penyucian - Sahih Muslim 272a

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, dan salam serta berkah atas Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabat.

Analisis Teks

Riwayat dari Jarir ibn Abdullah al-Bajali (semoga Allah meridhainya) menetapkan kebolehan mengusap kaus kaki kulit (khuffayn) setelah buang air kecil. Urutan ini menunjukkan bahwa ketidakmurnian kecil tidak membatalkan pengusapan atas kaus kaki yang dikenakan dalam keadaan suci.

Tindakan Nabi (saw) terjadi setelah wahyu Surah al-Ma'idah, yang berisi ayat yang merinci wudhu. Waktu ini signifikan karena mengonfirmasi keabsahan praktik ini dalam legislasi Islam yang lengkap.

Keputusan Yuridis

Konsensus ulama memperbolehkan mengusap kaus kaki kulit selama perjalanan dan tempat tinggal, berdasarkan banyak riwayat otentik. Syaratnya mengharuskan kaus kaki dikenakan setelah wudhu lengkap, menutupi area wajib pencucian, dan terbuat dari bahan yang mencegah penetrasi air.

Durasi yang diizinkan untuk mengusap adalah satu hari dan malam bagi penduduk dan tiga hari dan malam bagi musafir, dimulai dari pengusapan pertama setelah mengenakan kaus kaki pasca-wudhu.

Klarifikasi Kontekstual

Pengamatan A'mash mengenai keheranan orang-orang berasal dari konversi Jarir yang terlambat setelah wahyu Surah al-Ma'idah. Ini menunjukkan bahwa beberapa sahabat awalnya mengira pengusapan atas kaus kaki mungkin telah dihapus, tetapi praktik Nabi yang berkelanjutan mengonfirmasi keabadiannya dalam hukum Islam.

Ini menunjukkan pentingnya mengikuti Sunnah Nabi terlepas dari pemahaman pribadi atau waktu konversi seseorang ke Islam.

Aplikasi Praktis

Saat melakukan wudhu setelah buang air kecil atau ketidakmurnian kecil lainnya, seseorang dapat mengusap kaus kaki kulit dengan tangan basah alih-alih melepasnya dan mencuci kaki, asalkan kaus kaki memenuhi syarat yang ditetapkan dan berada dalam batas waktu yang ditentukan.

Konsesi ini mencerminkan rahmat dan kepraktisan hukum Islam, memudahkan pelaksanaan ibadah sambil menjaga kemurnian spiritual.