Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) keluar untuk buang air besar. Mughira pergi bersamanya membawa kendi penuh air. Ketika dia (Nabi Suci) kembali setelah buang air, dia menuangkan air ke atasnya dan dia berwudhu dan menyeka kaus kakinya; dan dalam riwayat Ibnu Rumh ada "sampai "bukan "kapan".
Teks & Konteks Hadis
Rasulullah (ﷺ) pergi untuk buang hajat. Mughira pergi bersamanya membawa kendi penuh air. Ketika dia (Nabi Suci) kembali setelah buang hajat, dia menuangkan air ke atasnya dan dia melakukan wudu dan mengusap kaus kakinya; dan dalam riwayat Ibnu Rumh ada "hingga" sebagai ganti "ketika".
Riwayat ini dari Sahih Muslim 274a menunjukkan panduan praktis Nabi mengenai pemurnian setelah menjawab panggilan alam.
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan kebolehan menggunakan air untuk istinja' (pembersihan setelah buang hajat) dan menunjukkan praktik Nabi dalam melakukan wudu setelah menjawab panggilan alam.
Mengusap kaus kaki (masah ala al-khuffayn) menunjukkan keabsahan praktik ini bahkan setelah istinja', asalkan kaus kaki dipakai dalam keadaan suci.
Bacaan varian "hingga" sebagai ganti "ketika" dalam riwayat Ibnu Rumh menunjukkan Nabi mempertahankan pemurniannya hingga waktu salat berikutnya yang diperlukan.
Keputusan Yuridis
Hadis ini memberikan bukti untuk: 1) Rekomendasi melakukan wudu setelah buang hajat, 2) Keabsahan mengusap kaus kaki kulit, 3) Kebolehan bantuan dalam urusan pemurnian, dan 4) Pentingnya kebersihan dalam ibadah Islam.
Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa mengusap kaus kaki sudah cukup untuk wudu tanpa perlu melepasnya, mengikuti sunnah Nabi.