وَحَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ، أَخْبَرَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ أَبِي رَزِينٍ، وَأَبِي، صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لْيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan

Ketika seekor anjing menjilati perkakas milik salah satu dari Anda, (benda yang terkandung di dalamnya) harus dibuang dan kemudian (peralatan itu) harus dicuci tujuh kali.

Comment

Kitab Penyucian - Sahih Muslim 279a

"Ketika seekor anjing menjilat wadah milik salah satu dari kalian, (benda yang terkandung di dalamnya) harus dibuang dan kemudian (wadah) harus dicuci tujuh kali."

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan keputusan mengenai penyucian ketika air liur anjing mencemari sebuah bejana. Para ulama telah menyimpulkan beberapa prinsip hukum penting dari narasi ini.

Pertama, perintah untuk membuang isinya menunjukkan tingkat keparahan ketidakmurnian. Air liur anjing dianggap najis al-ayn (secara inheren tidak murni), memerlukan penghapusan total zat yang terkontaminasi.

Kedua, tujuh kali pencucian menunjukkan penyucian menyeluruh yang diperlukan. Mayoritas ulama berpendapat bahwa salah satu pencucian ini harus dengan tanah, berdasarkan narasi sahabat, karena tanah memiliki sifat pembersihan unik untuk ketidakmurnian spesifik ini.

Ketiga, keputusan ini berlaku khusus untuk anjing, membedakannya dari hewan lain. Hikmah di balik perlakuan ketat ini berkaitan dengan kemurnian spiritual dan kebersihan fisik, karena ilmu pengetahuan modern mengonfirmasi bahwa anjing membawa mikroorganisme berbahaya dalam air liurnya.

Kewajiban tetap berlaku apakah anjing menjilat bagian dalam atau luar bejana, dan berlaku untuk wadah makanan dan minuman. Keputusan ini mencerminkan sifat komprehensif dari hukum penyucian Islam.