Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Penyucian perkakas milik salah satu dari kamu, setelah dijilat oleh seekor anjing, terletak pada mencucinya tujuh kali, menggunakan pasir untuk pertama kalinya.
Kitab Penyucian - Sahih Muslim 279d
Rasulullah (ﷺ) bersabda: "Penyucian bejana milik salah satu dari kalian, setelah dijilat anjing, terletak pada mencucinya tujuh kali, menggunakan pasir untuk pertama kalinya."
Komentar Ilmiah
Hadis mulia ini menetapkan metode menyucikan bejana yang ternoda oleh air liur anjing. Konsensus di antara para ulama adalah bahwa air liur anjing adalah najis (tidak suci secara ritual) dan memerlukan proses penyucian khusus ini.
Tujuh kali pencucian menunjukkan tingkat ketidakmurnian ini. Pencucian pertama harus mencakup tanah atau debu yang dicampur dengan air, karena tanah memiliki kualitas pembersih yang tidak dimiliki air saja untuk ketidakmurnian khusus ini. Enam pencucian sisanya dapat dilakukan dengan air murni saja.
Keputusan ini berlaku untuk semua wadah terlepas dari bahannya - baik itu tanah liat, logam, atau kaca. Hikmah di balik penggunaan tanah dalam pencucian pertama terletak pada kemampuannya untuk memecah sekresi berminyak di mulut anjing yang tidak dapat dihilangkan secara efektif oleh air saja.
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah urutan pencucian itu wajib atau dianjurkan, meskipun pendapat yang dominan menganggap pencucian pertama berbasis tanah penting untuk keabsahan. Pengajaran ini menunjukkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap kebersihan dan kesucian spiritual.