Seorang Badui buang air kecil di masjid. Beberapa orang berdiri (untuk menegurnya atau untuk menghalanginya agar tidak melakukannya), tetapi Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata: Tinggalkan dia sendiri; jangan menyela dia. Dia (perawi) berkata: Dan setelah dia selesai, dia meminta seember air dan menuangkannya.
Kitab Penyucian - Sahih Muslim 284a
Seorang Badui buang air kecil di masjid. Beberapa orang berdiri (untuk menegurnya atau menghentikannya), tetapi Rasulullah (ﷺ) berkata: Biarkan dia; jangan ganggu dia. Dia (perawi) berkata: Dan ketika dia selesai, dia meminta seember air dan menuangkannya.
Komentar Ilmiah
Hadis ini menunjukkan kebijaksanaan yang mendalam dan pendekatan pedagogis Nabi Muhammad (ﷺ) dalam menangani ketidaktahuan. Si Badui, yang tidak akrab dengan etika masjid, melakukan pelanggaran serius dengan buang air kecil di tempat suci. Reaksi langsung para Sahabat untuk menghentikannya adalah wajar, namun Nabi menahan mereka, mengutamakan pendidikan daripada teguran.
Instruksi Nabi untuk tidak mengganggu menunjukkan pemahamannya bahwa koreksi yang keras dapat menjauhkan pendatang baru dari Islam. Dengan membiarkan tindakan itu selesai, dia memastikan si Badui akan menyaksikan proses penyucian lengkap, menciptakan pelajaran abadi tentang menjaga kemurnian masjid.
Pembersihan berikutnya dengan air menetapkan prinsip dasar Islam bahwa najasah (kenajisan) dihilangkan dengan air. Insiden ini menjadi preseden dasar dalam fiqih mengenai penyucian tempat yang terkontaminasi, khususnya masjid, menekankan bahwa pembersihan fisik harus mengikuti pendidikan spiritual.
Keputusan Hukum yang Diambil
Urin dianggap najasah (najis) dan harus dibersihkan dari area sholat. Masjid memerlukan perlindungan khusus dari najis. Metode yang tepat untuk membersihkan urin dari lantai adalah mencuci secara menyeluruh dengan air. Ketika berhadapan dengan pendatang baru yang tidak tahu tentang Islam, kelembutan dan pendidikan harus didahulukan daripada kekerasan. Prinsip menghilangkan bahaya tanpa menyebabkan bahaya yang lebih besar ditetapkan.