حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ فَأُتِيَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ بَوْلَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ ‏.‏
Terjemahan
Ubaidullah b. Abdullah b. 'Utba b. Kata Mas'ud

Umm Qais, putri Mihsan, adalah salah satu emigran wanita paling awal yang mengambil sumpah setia kepada Rasulullah (صلى الله عليه وسلم), dan dia adalah saudara perempuan dari 'Ukkasha b. Mihsan, salah satu di antara putra-putra Asad b. Khuzaima. Dia (perawi) berkata: Dia (Umm Qais) mengatakan kepadaku bahwa dia datang kepada Rasulullah shallallahu – semoga dia datang ke putranya dan dia belum mencapai usia makan makanan. Dia (perawi, 'Ubaidullah), berkata: Dia mengatakan kepadaku bahwa anaknya membuang air kecil di pangkuan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengirim air dan menyemprotkannya ke atas pakaiannya (di atas bagian yang terkontaminasi air kencing anak) dan dia tidak mencucinya dengan bersih.