حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ، ح وَحَدَّثَنَاهُ يَحْيَى، بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، حَدَّثَنِي جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ - أَوْ نُصَلِّيَ - فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Jundab b. Sufyan melaporkan

Saya bersama Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) pada hari 'Id al-Adha. Sementara dia belum kembali setelah mempersembahkan (shalat Idul Dewa) dan menyelesaikannya, dia melihat daging hewan kurban yang telah disembelih sebelum dia menyelesaikan shalat. Setelah itu dia (Nabi Suci) bersabda: Seseorang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat atau shalat kami, dia harus menyembelih yang lain sebagai gantinya, dan dia yang tidak menyembelih, dia harus menyembelih dengan membaca nama Allah.

Comment

Kitab Pengorbanan - Sahih Muslim 1960a

Riwayat ini dari Sahih Muslim menetapkan waktu yang tepat untuk Udhiyah (penyembelihan kurban) selama Idul Adha, menunjukkan perhatian Nabi yang teliti terhadap urutan ritual dan tatanan ilahi.

Waktu Penyembelihan

Hadis ini jelas menunjukkan bahwa penyembelihan kurban harus terjadi setelah shalat Id, bukan sebelumnya. Waktu ini sangat penting untuk keabsahan Udhiyah.

Pengamatan Nabi tentang daging yang sudah disiapkan sebelum shalat selesai menunjukkan beberapa sahabat telah menyembelih terlalu dini, melanggar urutan ibadah yang ditetapkan.

Keputusan Hukum dan Perbaikan

Bagi mereka yang menyembelih sebelum shalat, keputusannya jelas: mereka harus menawarkan kurban lain untuk menggantikan yang tidak sah. Ini menunjukkan keseriusan dalam mempertahankan urutan ritual yang tepat.

Bagi mereka yang belum menyembelih, Nabi memerintahkan mereka untuk melakukannya sambil membaca nama Allah (Bismillah), yang merupakan syarat mendasar untuk keabsahan kurban.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan bahwa shalat Id adalah titik awal untuk penyembelihan kurban. Frasa "shalat kita" menunjukkan bahwa waktu ini berlaku untuk semua komunitas Muslim yang mengikuti waktu shalat lokal mereka.

Persyaratan untuk membaca nama Allah menekankan dimensi spiritual dari kurban - itu adalah tindakan ibadah yang didedikasikan untuk Tuhan saja, bukan hanya tradisi budaya.

Para ulama menyimpulkan dari ini bahwa pelanggaran waktu yang disengaja memerlukan kompensasi, sementara kelupaan dapat diperlakukan lebih ringan berdasarkan prinsip-prinsip yurisprudensi Islam yang lebih luas.