حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ، ح وَحَدَّثَنَاهُ يَحْيَى، بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، حَدَّثَنِي جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ - أَوْ نُصَلِّيَ - فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Al-Bara' b. 'Azib melaporkan bahwa paman ibunya, Abu Burda b. Niyar mengorbankan hewannya lebih awal dari yang dikorbankan oleh Nabi (صلى الله عليه وسلم). Setelah itu dia berkata

Rasul Allah, ini adalah hari daging dan tidak diinginkan (merindukannya dan tidak segera memanfaatkannya), maka aku bergegas mempersembahkan hewanku sebagai kurban, agar aku dapat memberi makan keluarga dan tetanggaku dan kerabat dan kerabatku. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Persembahkan lagi kurbanmu. Dia berkata: "Rasulullah, saya memiliki seekor kambing milch kecil yang berumur kurang dari satu tahun, dan itu lebih baik daripada dua ekor kambing kering (yang hanya darinya) daging (dapat diperoleh). Kemudian dia berkata: Itu lebih baik daripada dua hewan korban atas namamu, dan korban seekor kambing, kurang dari enam bulan tidak akan diterima sebagai korban atas nama siapa pun setelah (korban) kamu.

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1961b

Wahai Rasulullah, ini adalah hari daging dan tidak diinginkan (untuk memiliki kerinduan padanya dan tidak segera memanfaatkannya), jadi aku segera mempersembahkan hewanku sebagai kurban, agar aku dapat memberi makan keluargaku, tetanggaku, dan sanak saudaraku. Kemudian Rasulullah (ﷺ) berkata: Persembahkan lagi kurbanmu. Dia berkata: Wahai Rasulullah, aku memiliki seekor kambing perah kecil yang berusia kurang dari satu tahun, dan itu lebih baik daripada dua kambing kering (dari mana hanya) daging (yang bisa didapat). Kemudian dia berkata: Itu lebih baik daripada dua hewan kurban atas namamu, dan kurban seekor kambing, yang berusia kurang dari enam bulan tidak akan diterima sebagai kurban atas nama siapa pun setelah (kurban)mu.

Komentar Ilmiah

Hadis ini menetapkan beberapa keputusan penting mengenai Udhiyah (hewan kurban). Perintah Nabi untuk mempersembahkan kurban lain menunjukkan bahwa hewan awal kurang memenuhi syarat yang diperlukan.

Alasan sahabat tentang kambing perah muda yang lebih baik daripada dua kambing dewasa menunjukkan bahwa kualitas dan manfaat dipertimbangkan dalam kurban, bukan hanya usia. Namun, keputusan akhir Nabi menetapkan bahwa seekor kambing harus berusia setidaknya enam bulan untuk sah sebagai kurban, menetapkan persyaratan usia minimum yang jelas.

Keputusan ini menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam dalam menyeimbangkan belas kasihan terhadap hewan dengan persyaratan agama kurban, memastikan hewan telah mencapai kematangan yang cukup sambil tetap memungkinkan pertimbangan manfaat dan kualitas hewan secara keseluruhan.

Keputusan Hukum yang Diambil

Seekor kambing harus berusia setidaknya enam bulan untuk sah sebagai Udhiyah.

Kualitas dan manfaat hewan kurban dipertimbangkan bersama persyaratan usia.

Persetujuan Nabi untuk mengurbankan satu hewan dengan kualitas lebih baik daripada beberapa hewan inferior menunjukkan pentingnya niat dan kualitas dalam ibadah.

Insiden ini menjadi dasar untuk keputusan permanen mengenai usia minimum untuk kambing kurban.