حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ، ح وَحَدَّثَنَاهُ يَحْيَى، بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، حَدَّثَنِي جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ - أَوْ نُصَلِّيَ - فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Al-Bara' melaporkan Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan

Barangsiapa menjalankan doa seperti doa kita dan memalingkan mukanya ke kiblat kita (dalam doa) dan yang mempersembahkan kurban (binatang) seperti yang kita lakukan, ia tidak boleh menyembelih (hewan sebagai korban) sampai ia menyelesaikan shalat. Lalu paman saya dari pihak ibu berkata: Rasulullah, saya telah mengorbankan hewan itu atas nama anak saya. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Inilah hal yang telah kamu buru-buru untuk keluargamu. Dia berkata: Aku memiliki seekor kambing yang lebih baik daripada dua kambing. Setelah itu dia berkata: Korbanlah itu karena itu adalah yang terbaik.

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1961d

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Hadis mulia ini dari Sahih Muslim berisi panduan mendalam mengenai urutan dan etika yang tepat untuk shalat Idul Adha dan kurban.

Waktu Kurban

Nabi (ﷺ) secara eksplisit melarang menyembelih hewan sebelum menyelesaikan shalat Id, menetapkan bahwa shalat harus mendahului kurban. Urutan ini adalah ciri khas praktik Muslim.

Hikmah di balik keputusan ini memastikan bahwa kurban tetap menjadi ibadah yang dilakukan pada waktunya, mengikuti shalat berjamaah yang menandai awal Idul Adha.

Kurban Prematur Paman

Ketika paman dari pihak ibu memberitahu Nabi bahwa dia telah menyembelih sebelum shalat, Rasulullah dengan lembut membetulkannya, menggambarkannya sebagai "tergesa-gesa untuk keluarganya." Ini menunjukkan bahwa meskipun niatnya mungkin baik, waktunya melanggar urutan yang ditetapkan.

Tanggapan Nabi menunjukkan prinsip bahwa ibadah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan ilahi, bukan preferensi pribadi atau kenyamanan.

Kualitas di Atas Kuantitas dalam Kurban

Ketika paman menyebutkan memiliki kambing yang lebih unggul daripada dua kambing biasa, Nabi menyetujui penyembelihannya, menegaskan bahwa kualitas lebih disukai daripada kuantitas dalam persembahan kepada Allah.

Ini mengajarkan kita bahwa dalam ibadah, ketulusan dan keunggulan lebih dihargai daripada sekadar keunggulan numerik. Satu kurban berkualitas tinggi yang ditawarkan dengan niat yang tepat lebih unggul daripada beberapa kurban yang inferior.

Konsensus Ulama

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berkurban sebelum shalat Id tidak sah berdasarkan hadis ini. Waktu yang tepat dimulai setelah shalat selesai dan berlanjut hingga Hari-Hari Tasyriq.

Keputusan ini berlaku khusus untuk Udhiyah (kurban Id) dan tidak untuk jenis penyembelihan lain untuk konsumsi biasa.