حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ، ح وَحَدَّثَنَاهُ يَحْيَى، بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، حَدَّثَنِي جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ - أَوْ نُصَلِّيَ - فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Al-Bara' b. 'Azib melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan

(Tindakan) pertama yang kami gunakan untuk memulai hari kami (hari Id-ul Adha) adalah kami berdoa. Kami kemudian kembali dan mengorbankan hewan-hewan itu dan dia yang melakukan itu sebenarnya berpegang pada Sunnah (praktek) kami. Dan orang yang menyembelih (binatang pada hari itu sebelum shalat Idkhid), baginya (penyembelihan binatang diarahkan untuk memperoleh) daging untuk keluarganya, dan tidak ada korban seperti itu di dalamnya. Itu adalah Abu Burda b. Niyar yang telah menyembelih (hewan sebelum shalat 'Idul 'Id). Dia berkata: Aku memiliki seekor domba kecil, kurang dari satu tahun, tetapi lebih baik daripada lebih dari setahun. Maka Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) qaid: Korbankanlah, tetapi tidak cukup (sebagai korban) bagi siapa pun setelah kamu.

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1961e

Riwayat ini dari Sahih Muslim menetapkan urutan yang tepat untuk Idul Adha: pertama melaksanakan salat Id, kemudian mempersembahkan hewan kurban. Nabi Muhammad (ﷺ) secara eksplisit menyatakan bahwa menyembelih sebelum salat mengubah tindakan tersebut menjadi konsumsi daging biasa daripada Udhiyah (persembahan kurban) yang sah.

Komentar Ilmiah

Waktu penyembelihan sangat penting untuk keabsahannya sebagai ibadah. Sunnah menetapkan bahwa salat Id harus mendahului penyembelihan, menjadikan kurban sebagai tindakan pengabdian daripada sekadar persiapan makanan. Urutan ini membedakan kurban ritual dari penyembelihan biasa.

Kasus Abu Burda menunjukkan belas kasihan Nabi dalam yurisprudensi. Meskipun tidak menyetujui penyembelihan prematur, Nabi mengizinkan pengorbanan anak domba mudanya sebagai pengecualian, sambil secara jelas menyatakan bahwa konsesi ini tidak akan meluas kepada orang lain, sehingga mempertahankan aturan umum.

Implikasi Hukum

Hadis ini menetapkan bahwa hewan kurban yang disembelih sebelum salat Id tidak dihitung sebagai Udhiyah melainkan sebagai daging biasa. Waktu yang tepat untuk berkurban dimulai setelah salat Id selesai dan berlanjut hingga Hari-Hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Ulama klasik sepakat bahwa penyembelihan yang disengaja sebelum salat Id membatalkan kurban sebagai ibadah, meskipun dagingnya tetap diizinkan untuk dikonsumsi.