حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ، ح وَحَدَّثَنَاهُ يَحْيَى، بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، حَدَّثَنِي جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ - أَوْ نُصَلِّيَ - فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Al-Bara' b. 'Azib melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berbicara kepada kami pada hari Nahr dan berkata: "Tidak seorang pun boleh mengorbankan hewan itu kecuali dia telah menyelesaikan shalat (Id). Seseorang berkata: Saya memiliki seekor kambing milch kurang dari satu tahun, lebih baik dari dua kambing gemuk. Lalu dia berkata: Korbankanlah, dan tidak ada kambing yang berumur kurang dari satu tahun yang akan diterima sebagai korban setelah kamu.

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1961h

Rasulullah (ﷺ) menyampaikan khutbah kepada kami pada hari Nahr dan berkata: Tidak boleh seseorang menyembelih hewan kurban kecuali setelah menyelesaikan shalat ('Id). Seorang sahabat berkata: Saya memiliki kambing perah berusia kurang dari satu tahun, lebih baik daripada dua kambing gemuk. Kemudian beliau berkata: Sembelihlah, dan tidak ada kambing berusia kurang dari satu tahun yang akan diterima sebagai kurban setelah kamu.

Komentar tentang Larangan Berkurban Sebelum Shalat

Larangan Nabi terhadap berkurban sebelum shalat Eid menetapkan urutan ibadah yang benar. Shalat harus mendahului kurban, menunjukkan bahwa tindakan ibadah komunal lebih diutamakan daripada ritual individu. Urutan ini mencerminkan hierarki kewajiban Islam di mana shalat berjamaah memiliki signifikansi yang lebih besar.

Para ulama menjelaskan bahwa waktu ini memastikan kurban tetap terhubung dengan shalat Eid sebagai tindakan ibadah yang terintegrasi daripada ritual terpisah. Hikmah di balik ini adalah untuk menjaga persatuan komunitas Muslim dalam melaksanakan tindakan-tindakan ini secara kolektif pada hari yang diberkati ini.

Komentar tentang Pengecualian Persyaratan Usia

Pertanyaan sahabat mengenai kambing mudanya mengungkapkan prinsip hukum penting dalam yurisprudensi Islam. Meskipun kambing itu di bawah usia yang disyaratkan, kualitasnya yang unggul dan keadaan khusus sahabat tersebut membenarkan pengecualian. Izin Nabi menunjukkan fleksibilitas dalam hukum Islam ketika ada manfaat yang nyata.

Namun, Nabi segera menjelaskan bahwa ini adalah dispensasi khusus yang tidak boleh dianggap sebagai izin umum. Para ulama mencatat bahwa ini menetapkan bahwa pengecualian khusus tidak membatalkan aturan umum. Persyaratan usia untuk hewan kurban tetap wajib untuk semua kasus berikutnya, menjaga standar Udhiyah sambil mengakui kebijaksanaan situasional.

Keputusan Hukum yang Diambil

1. Berkurban sebelum shalat Eid dilarang dan membatalkan Udhiyah

2. Usia minimum untuk kambing kurban adalah satu tahun, dengan kasus ini sebagai pengecualian unik

3. Kualitas kadang-kadang dapat mengkompensasi kekurangan teknis dalam keadaan tertentu

4. Dispensasi kenabian untuk individu tidak menetapkan prinsip hukum umum

5. Waktu ritual Eid mengikuti urutan khusus yang ditetapkan oleh Nabi