Dia yang menyembelih (hewan sebagai korban) sebelum shalat (Id). harus mengulanginya (yaitu menawarkan hewan lain). Kemudian seseorang berdiri dan berkata: Rasulullah, itu adalah hari di mana daging sangat dicari, dan dia juga menyebutkan kebutuhan sesamanya, dan mungkin Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) membuktikannya. Dia (orang yang telah mengorbankan hewan itu sebelum shalat 'Id) berkata: Saya memiliki seekor kambing yang berusia kurang dari satu tahun dan saya menyukainya lebih dari dua kambing berdaging; haruskah aku mempersembahkannya sebagai korban? Dia mengizinkannya untuk melakukannya. Dia (perawi) berkata: Saya tidak tahu apakah izin ini diberikan kepada orang lain selain dia atau tidak. Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) kemudian berpaling ke arah dua ekor domba jantan. dan dia menyembelih mereka, dan orang-orang itu datang kepada kambing-kambing dan membagikannya di antara mereka sendiri (untuk mempersembahkan mereka sebagai korban).
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1962a
Narasi ini dari Sahih Muslim membahas waktu penting kurban Idul Adha dan menunjukkan kebijaksanaan Nabi dalam menyeimbangkan kewajiban agama dengan kebutuhan manusia praktis.
Waktu Kurban
Hadis menetapkan bahwa penyembelihan kurban harus terjadi setelah salat Id. Siapa pun yang berkurban sebelum salat harus mengulangi tindakan tersebut, karena waktu adalah syarat penting untuk keabsahan udhiyah (kurban).
Keputusan ini menekankan bahwa salat Id menandai awal resmi hari-hari kurban, dan penyembelihan apa pun sebelumnya dianggap sebagai daging biasa daripada kurban ritual.
Fleksibilitas dan Kebijaksanaan Kenabian
Ketika seorang sahabat menjelaskan keadaannya - menyebutkan tingginya permintaan daging pada Id dan kebutuhan tetangganya - Nabi menunjukkan pemahaman yang luar biasa tentang realitas manusia.
Pertanyaan pria itu tentang mengurbankan anak kambing yang dia sukai daripada dua kambing dewasa menunjukkan bagaimana Nabi mempertimbangkan keadaan individu sambil mempertahankan prinsip-prinsip agama.
Komentar Ilmiah
Ulama klasik mencatat bahwa meskipun aturan umum ketat tentang waktu, insiden ini menunjukkan bahwa hukum Islam mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan orang. Izin Nabi dalam kasus khusus ini kemungkinan karena niat tulus pria itu dan situasi uniknya.
Ketidakpastian narator tentang apakah pengecualian ini berlaku untuk orang lain menunjukkan bahwa itu adalah keputusan khusus untuk individu itu, bukan lisensi umum untuk berkurban sebelum salat.
Implementasi Praktis
Tindakan Nabi sendiri dengan mengurbankan dua domba jantan setelah salat menetapkan sunnah bagi Muslim untuk diikuti. Pembagian hewan di antara orang-orang menunjukkan aspek komunal ibadah ini dan pentingnya berbagi berkah.
Ajaran ini menyeimbangkan kepatuhan ketat pada persyaratan ritual dengan belas kasihan untuk kebutuhan manusia, mencerminkan sifat komprehensif yurisprudensi Islam.