حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ، حَدَّثَنَا الأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ، ح وَحَدَّثَنَاهُ يَحْيَى، بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ قَيْسٍ، حَدَّثَنِي جُنْدَبُ بْنُ سُفْيَانَ، قَالَ شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يَعْدُ أَنْ صَلَّى وَفَرَغَ مِنْ صَلاَتِهِ سَلَّمَ فَإِذَا هُوَ يَرَى لَحْمَ أَضَاحِيَّ قَدْ ذُبِحَتْ قَبْلَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلاَتِهِ فَقَالَ ‏"‏ مَنْ كَانَ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ - أَوْ نُصَلِّيَ - فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ كَانَ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Anas b. Malik melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berbicara kepada kami pada hari 'Id al-Adha. Dia mencium bau daging dan dia melarang thern menyembelih (hewan sebelum shalat Id), mengatakan: Dia yang menyembelih hewan (sebelum shalat Id) harus melakukannya lagi (karena itu tidak sah sebagai korban).

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1962c

Rasulullah (ﷺ) menyampaikan khutbah kepada kami pada hari Idul Adha. Beliau mencium bau daging dan melarang mereka menyembelih (hewan sebelum salat Id), seraya berkata: Barangsiapa menyembelih hewan (sebelum salat Id) harus mengulanginya (karena tidak sah sebagai kurban).

Komentar tentang Larangan

Hadis ini menetapkan aturan mendasar bahwa hewan kurban harus disembelih setelah salat Id, bukan sebelumnya. Indra penciuman Nabi yang tajam mendeteksi bau daging sebelum salat menunjukkan wawasan ilahinya dan kewaspadaannya terhadap kepatuhan masyarakat terhadap ritus Islam.

Perintah untuk mengulang kurban menunjukkan keseriusan persyaratan waktu ini. Hikmah di balik aturan ini meliputi: memastikan kurban mengikuti salat berjamaah sebagai ibadah, membedakan praktik Islam dari kebiasaan pra-Islam, dan menjaga urutan ritual yang tepat pada hari yang diberkati ini.

Implikasi Hukum

Para ulama sepakat bahwa berkurban sebelum salat Id membatalkan udhiyah (kurban). Hewan yang disembelih sebelum waktunya menjadi daging biasa daripada kurban yang sah. Aturan ini berlaku untuk semua Muslim yang melakukan kurban, baik di pusat kota maupun daerah terpencil.

Waktu yang diizinkan untuk berkurban berlangsung dari setelah salat Id hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah, dengan hari pertama yang paling utama. Rentang waktu ini memungkinkan kurban mengikuti salat dengan benar, sebagaimana Nabi perintahkan: "Barangsiapa menyembelih setelah salat telah menyelesaikan ritualnya dan mengikuti cara kaum Muslimin."