Korbankan hanya hewan dewasa, kecuali jika sulit bagi Anda, dalam hal ini korbankan seekor domba jantan (bahkan kurang dari satu tahun, tetapi lebih dari enam bulan).
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1963
"Hanya sembelih hewan dewasa, kecuali jika sulit bagi Anda, dalam hal ini sembelih domba jantan (bahkan kurang dari satu tahun, tetapi lebih dari enam bulan usia)."
Keputusan Utama tentang Hewan Kurban
Pemenuhan kurban yang disukai dan lengkap adalah dengan hewan dewasa (thaniyyah), yang untuk unta adalah lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba enam bulan. Ini mewakili persembahan ideal yang mencapai manfaat spiritual yang dimaksudkan.
Keringanan untuk Kesulitan
Hukum Islam memberikan kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Jika mendapatkan hewan dewasa menyebabkan kesulitan yang sebenarnya - baik finansial, ketersediaan, atau kendala sah lainnya - seseorang boleh menyembelih jadha' (domba jantan antara enam bulan dan satu tahun). Ini menunjukkan keseimbangan Syariah antara praktik ideal dan pertimbangan praktis keadaan.
Kebijaksanaan Hukum di Balik Spesifikasi Usia
Persyaratan kedewasaan memastikan kurban mewakili pemberian yang bermakna, karena hewan dewasa memiliki nilai lebih besar. Keringanan untuk domba jantan mempertahankan semangat kurban sambil mengakomodasi kebutuhan. Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa ibadah harus dilakukan sesuai kemampuan seseorang tanpa menyebabkan kesulitan yang tidak perlu.
Konsensus Ulama
Hadis ini menetapkan salah satu syarat dasar untuk udhiyah (kurban). Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih hewan yang lebih muda dari usia yang ditentukan tidak sah, kecuali untuk domba pada usia enam bulan yang dianggap setara dengan domba berusia satu tahun karena pertumbuhan dan perkembangannya yang cepat.