Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memimpin kami dalam shalat 'Id di Madinah pada hari kurban. Beberapa orang menyembelih hewan mereka di depannya dengan kesan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah mempersembahkan korban. Setelah itu Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) berkata: "Orang-orang yang telah menyembelih hewan-hewan mereka sebelum dia harus menyembelih yang lain sebagai gantinya. Dan mereka tidak boleh mengorbankan hewan itu sebelum Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengorbankan (hewannya)
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1964
Rasulullah (ﷺ) memimpin kami dalam shalat Id di Madinah pada Hari Raya Kurban. Beberapa orang menyembelih hewan mereka sebelum beliau dengan anggapan bahwa Rasulullah (ﷺ) telah menyembelih kurban. Kemudian Rasulullah (ﷺ) bersabda: Mereka yang telah menyembelih hewan mereka sebelum beliau harus menyembelih hewan lain sebagai penggantinya. Dan mereka tidak boleh menyembelih hewan sebelum Rasulullah (ﷺ) menyembelih (hewan beliau)
Komentar Ilmiah
Hadis ini menetapkan urutan sunnah untuk Idul Adha: shalat mendahului kurban. Penyembelihan prematur para Sahabat menunjukkan kegigihan mereka dalam ketaatan, namun Nabi memperbaiki waktu mereka.
Para ulama menyimpulkan bahwa kurban Imam berfungsi sebagai manifestasi publik dari ritual tersebut. Perintah untuk menyembelih kembali menunjukkan pentingnya urutan yang tepat, meskipun kurban awal tetap sah karena telah memenuhi kewajiban dasar.
Larangan menyembelih sebelum Imam menekankan persatuan komunitas dalam menjalankan ritual. Ini berlaku terutama ketika shalat berjamaah; mereka yang shalat sendiri boleh menyembelih setelah waktu shalat Id dimulai.
Keputusan ini mewujudkan prinsip mengikuti contoh Nabi dalam hal waktu dan cara beribadah, memastikan bahwa tindakan pengabdian Umat tetap bersatu dan teratur dengan baik.