حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ‏.‏
Terjemahan
Abu 'Ubaid, budak Ibnu Azhar yang dibebaskan, melaporkan bahwa dia mengucapkan 'Id (shalat) dengan Umar b. al-Khattab, dan kemudian mengucapkan 'Id (shalat) dengan 'Ali b. Abu Thalib. Dia (narator lebih lanjut) melaporkan

Dia memimpin kami dalam shalat sebelum menyampaikan khotbah dan kemudian berbicara kepada orang-orang dengan mengatakan: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang kamu memakan daging hewan kurban kamu lebih dari tiga malam, jadi jangan memakannya.

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1969b

Dia memimpin kami dalam shalat sebelum menyampaikan khutbah dan kemudian berbicara kepada orang-orang seraya berkata: Rasulullah (ﷺ) telah melarang kalian memakan daging hewan kurban kalian melebihi tiga malam, jadi jangan makan itu.

Komentar tentang Larangan

Hadis ini menetapkan batasan waktu dalam mengonsumsi daging kurban, membatasinya hingga tiga hari setelah penyembelihan. Hikmah di balik larangan ini termasuk mencegah penimbunan dan memastikan distribusi berkah yang lebih luas di antara masyarakat, terutama kepada orang miskin dan membutuhkan.

Para ulama mencatat bahwa aturan ini awalnya ditetapkan selama periode awal Islam tetapi kemudian dihapus, sebagaimana dibuktikan oleh riwayat otentik lainnya di mana Nabi (ﷺ) mengizinkan konsumsi tanpa batas. Namun, hadis ini tetap signifikan untuk memahami legislasi bertahap dalam hukum Islam dan prinsip menyesuaikan dengan keadaan sosial yang berubah.

Urutan shalat sebelum khutbah menunjukkan sunnah Nabi dalam memprioritaskan ibadah sebelum menangani urusan komunitas, menekankan bahwa kewajiban agama mendahului urusan duniawi dalam hal pentingnya dan waktunya.

Implikasi Yuridis

Para ulama klasik berbeda pendapat mengenai garis waktu penghapusan, dengan mayoritas berpendapat bahwa aturan permanen mengizinkan konsumsi tanpa batas sambil mendorong distribusi tepat waktu. Batas tiga hari berfungsi sebagai model teladan untuk moderasi dan amal.

Ajaran ini memperkuat prinsip Islam bahwa ritus kurban bukan hanya ritual pribadi tetapi mengandung dimensi sosial yang memerlukan pertimbangan kesejahteraan komunitas dan hak-hak orang yang kurang beruntung.