حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، قَالَ
شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ .
Salin
Abu 'Ubaid, budak Ibnu Azhar yang dibebaskan, melaporkan bahwa dia mengucapkan 'Id (shalat) dengan Umar b. al-Khattab, dan kemudian mengucapkan 'Id (shalat) dengan 'Ali b. Abu Thalib. Dia (narator lebih lanjut) melaporkan
Dia memimpin kami dalam shalat sebelum menyampaikan khotbah dan kemudian berbicara kepada orang-orang dengan mengatakan: Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah melarang kamu memakan daging hewan kurban kamu lebih dari tiga malam, jadi jangan memakannya.