حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ‏.‏
Terjemahan
Ibnu 'Umar melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan

Tidak seorang pun di antara kamu boleh memakan daging binatang korbannya lebih dari tiga hari.

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1970a

"Tidak seorang pun dari kalian boleh memakan daging hewan kurbannya melebihi tiga hari."

Komentar tentang Larangan

Larangan ini awalnya ditetapkan pada periode awal Islam untuk mendorong kedermawanan dan berbagi dengan orang miskin dan membutuhkan. Para ulama menjelaskan bahwa keputusan ini berfungsi untuk mencegah penimbunan dan memastikan distribusi berkah di antara masyarakat.

Imam An-Nawawi menyatakan dalam komentarnya tentang Sahih Muslim bahwa pembatasan ini berlaku khusus untuk hewan kurban Idul Adha, di mana dagingnya dimaksudkan untuk didistribusikan secara luas sebagai tindakan amal dan berkah komunitas.

Pencabutan dan Keputusan Akhir

Larangan ini kemudian dicabut oleh hadis berikut: "Aku telah melarang kalian memakan daging kurban melebihi tiga hari agar orang kaya dapat memberi kepada orang miskin. Tapi sekarang makanlah, beri makan orang lain, dan simpan sesuka kalian." (Sahih Muslim)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa keputusan akhir mengizinkan penyimpanan dan konsumsi daging kurban melebihi tiga hari, meskipun distribusi segera kepada orang miskin tetap sangat disarankan untuk memaksimalkan pahala dan berkah.

Kebijaksanaan Ulama

Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa pembatasan awal mengajarkan Muslim pentingnya amal segera dan mencegah keterikatan pada harta duniawi. Izin berikutnya menunjukkan fleksibilitas Islam dan pertimbangan untuk perubahan keadaan.

Kebijaksanaan di balik perkembangan ini menunjukkan bagaimana legislasi Islam secara bertahap menumbuhkan kedermawanan sambil mempertahankan kepraktisan untuk keadaan umat beriman.