Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melarang (orang) untuk menggembalakan daging hewan yang dikorbankan lebih dari tiga hari. Abdullah b. Abu Bakar berkata, "Aku menyebutkan hal itu kepada 'Amra, lalu dia berkata: Dia telah mengatakan yang sebenarnya, karena aku mendengar 'Aisyah berkata: Orang-orang miskin di antara orang-orang di padang gurun datang (ke kota-kota) pada kesempatan Id al-Adha pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم). Atas hal ini Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Simpanlah bersamamu (daging) secukupnya selama tiga (hari), dan apa pun yang ditinggalkan dari itu berilah sedekah. Setelah ini. mereka (umat Islam) berkata: Rasulullah, orang-orang membuat kulit air dengan (kulit) binatang kurban mereka dan mereka melelehkan lemak darinya. Setelah itu dia berkata. Lalu bagaimana? Mereka berkata: Engkau melarang (kami) memakan daging binatang kurban melebihi threoq (hari), lalu dia berkata: Aku melarang kamu bagi orang-orang (orang miskin) yang berbondong-bondong (ke kota-kota pada kesempatan ini untuk mendapatkan daging) tetapi sekarang ketika (keadaan ini telah membaik) kamu boleh makan, memelihara dan memberi sedekah.
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1971
Rasulullah (ﷺ) melarang (orang-orang) memakan daging hewan kurban setelah tiga hari. Abdullah b. Abu Bakr berkata, aku menyebutkan hal itu kepada 'Amra, lalu dia berkata: Dia telah mengatakan yang benar, karena aku mendengar 'A'isyah berkata: Orang-orang miskin dari penduduk gurun datang (ke kota-kota) pada saat Idul Adha selama masa hidup Rasulullah (ﷺ). Atas hal ini, Rasulullah (ﷺ) berkata: Simpanlah (daging) yang cukup untuk tiga (hari), dan apa pun yang tersisa dari itu berikanlah sebagai sedekah. Setelah ini, mereka (umat Muslim) berkata: Wahai Rasulullah, orang-orang membuat kantong air dengan (kulit) hewan kurban mereka dan mereka melelehkan lemak darinya. Kemudian dia berkata: Lalu apa? Mereka berkata: Engkau melarang (kami) memakan daging hewan kurban setelah tiga (hari), lalu dia berkata: Aku melarang kalian untuk (orang-orang miskin) yang berduyun-duyun (ke kota-kota pada kesempatan ini untuk mendapatkan daging) tetapi sekarang ketika (situasi ini telah membaik) kalian boleh makan, menyimpan, dan memberikan sedekah.
Komentar tentang Larangan
Larangan awal terhadap penyimpanan daging kurban setelah tiga hari adalah keputusan sementara yang spesifik untuk keadaan tertentu. Selama periode awal Islam, banyak orang Badui miskin bepergian ke Madinah selama Idul Adha mencari penghidupan. Nabi (ﷺ) memerintahkan umat Muslim untuk hanya mengonsumsi apa yang mereka butuhkan selama tiga hari dan mendistribusikan sisanya sebagai sedekah untuk mengakomodasi pengunjung yang membutuhkan ini.
Keputusan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menangani kondisi sosial yang berubah dan kebijaksanaan Nabi dalam membuat undang-undang sesuai dengan keadaan aktual daripada memberlakukan aturan yang kaku dan tidak berubah.
Pencabutan dan Keputusan Akhir
Ketika para Sahabat kemudian menanyakan tentang penggunaan kulit untuk kantong air dan melelehkan lemak - praktik yang memerlukan penyimpanan hewan kurban setelah tiga hari - Nabi (ﷺ) menjelaskan bahwa larangan asli adalah sementara. Setelah keadaan spesifik yang memerlukan pembatasan (masuknya orang miskin yang mencari daging) berubah, keputusan itu dicabut.
Keputusan akhir mengizinkan umat Muslim untuk makan, menyimpan, dan memberikan sedekah dari daging kurban tanpa batasan waktu. Pencabutan ini menggambarkan prinsip penting dalam yurisprudensi Islam: bahwa beberapa keputusan mungkin spesifik untuk kondisi tertentu dan dapat berubah ketika kondisi tersebut berubah.
Implikasi Hukum dan Kebijaksanaan
Hadis ini mengajarkan kita tentang implementasi bertahap hukum Islam dan pentingnya memahami alasan di balik keputusan. Pembatasan sementara melayani beberapa tujuan: memastikan distribusi daging kepada orang miskin, mencegah pemborosan, dan mengajarkan kemurahan hati selama periode perayaan.
Izin permanen yang mengikutinya mencerminkan pendekatan seimbang Islam - tidak memberlakukan kesulitan yang tidak perlu maupun mendorong pemborosan. Umat Muslim didorong untuk murah hati dalam sedekah sambil juga praktis dalam penyimpanan dan penggunaan ketentuan yang halal.