Kami tidak memakan daging hewan kurban kami lebih dari tiga hari di Mina. Kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) mengizinkan kami berkata: Makanlah dan jadikan itu sebagai bekal (untuk perjalanan). Saya bertanya kepada 'Ata' apakah Jabir juga berkata: Sampai kami tiba di Madinah. Dia berkata: Ya.
Kitab Korban - Sahih Muslim 1972b
Riwayat ini dari Jabir ibn Abdullah membahas tentang kehalalan mengonsumsi daging korban melebihi tiga hari selama Haji.
Latar Belakang Kontekstual
Awalnya, umat Islam dilarang menyimpan daging korban melebihi tiga hari di Mina untuk membedakan praktik Islam dari kebiasaan pra-Islam di mana daging diawetkan untuk jangka waktu yang lama sebagai bagian dari ritual pagan.
Pembatasan ini berlaku khususnya selama hari-hari Haji untuk memutuskan dari tradisi Jahiliyyah dan menekankan ketergantungan pada Allah daripada menimbun persediaan.
Keputusan Hukum & Kebijaksanaan
Izin Nabi untuk menyimpan daging korban menunjukkan prinsip Islam tentang legislasi bertahap dan penghapusan kesulitan yang tidak perlu.
Para ulama menafsirkan ini sebagai penghapusan pembatasan awal, menjadikannya halal untuk mengonsumsi dan menyimpan daging korban tanpa batas waktu, asalkan masih layak dimakan.
Penerapan Praktis
Hadis ini menetapkan keputusan permanen bahwa daging korban dapat dimakan, disimpan, dihadiahkan, atau digunakan sebagai bekal perjalanan tanpa batasan waktu.
Izin ini meluas ke semua bentuk korban ritual (udhiyah, korban haji) dan mencerminkan pendekatan Islam yang seimbang antara pemurnian spiritual dan kebutuhan praktis.