Kami tidak memakan daging hewan yang dikorbankan lebih dari tiga (hari), tetapi kemudian Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) memerintahkan kami untuk menjadikannya bekal untuk perjalanan dan mengenainya (lebih dari tiga hari).
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1972c
Sebuah komentar oleh Imam An-Nawawi dari Sharh Sahih Muslim-nya
Analisis Teks
Hadis ini membahas kehalalan mengonsumsi daging kurban setelah tiga hari, menunjukkan evolusi hukum Islam sesuai dengan perubahan keadaan dan hikmah ilahi.
Pembatasan awal tiga hari adalah keputusan sementara untuk membedakan praktik Muslim dari kebiasaan pra-Islam di mana daging diawetkan untuk jangka waktu lama, seringkali dengan cara yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Hukum-Hukum (Ahkam)
Larangan tersebut dihapus (naskh) oleh izin berikutnya, sehingga diperbolehkan untuk menyimpan dan mengonsumsi daging kurban tanpa batas waktu, asalkan tetap dapat dimakan dan sehat.
Para ulama setuju bahwa keputusan ini berlaku untuk Udhiyah (kurban Idul Adha) dan Hady (kurban haji), memungkinkan umat beriman untuk mendapatkan manfaat berkelanjutan dari ibadah mereka.
Dimensi Spiritual
Kemajuan ini menggambarkan rahmat Allah dalam meringankan beban hamba-hamba-Nya sambil mempertahankan semangat ibadah dan syukur.
Izin untuk menggunakan persediaan kurban untuk perjalanan mencerminkan pendekatan praktis Islam terhadap ibadah, mengintegrasikan tindakan spiritual dengan kebutuhan duniawi secara seimbang.