Sahih Muslim

Sahih Muslim 1972 d

Larangan makan daging kurban selama lebih dari tiga hari, yang berlaku pada awal Islam tetapi kemudian dibatalkan, dan sekarang diperbolehkan memakannya selama seseorang mau.
Teks hadis bahasa Arab
وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ كُنَّا نَتَزَوَّدُهَا إِلَى الْمَدِينَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
Terjemahan
Jabir melaporkan

Kami menyediakan (dari daging hewan yang dikorbankan untuk perjalanan kami) ke Madinah pada masa hidup Rasulullah (صلى الله عليه وسلم).

Komentar

Kitab Kurban - Sahih Muslim

Referensi Hadis: Sahih Muslim 1972 d

Analisis Teks

Narasi ini menunjukkan kebolehan menyimpan dan menggunakan daging hewan kurban untuk konsumsi di masa depan, terutama selama perjalanan.

Frasa "selama masa hidup Rasulullah" berfungsi sebagai autentikasi penting, mengonfirmasi praktik ini ditetapkan dan disaksikan pada era Nabi tanpa keberatan.

Keputusan Yuridis

Para ulama sepakat bahwa menyimpan daging kurban untuk konsumsi pribadi, termasuk selama perjalanan, adalah diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan semangat kurban.

Keputusan ini berlaku untuk kurban wajib (seperti Haji) dan persembahan sukarela, asalkan persyaratan distribusi dipenuhi sesuai pedoman Islam.

Implementasi Praktis

Hadis ini menunjukkan pendekatan seimbang hukum Islam, memungkinkan umat beriman untuk mendapatkan manfaat dari kurban sambil mempertahankan tujuan spiritualnya.

Aplikasi modern termasuk membekukan daging kurban untuk konsumsi bertahap atau berbagi dengan kerabat jauh, asalkan kewajiban distribusi awal dipenuhi.