حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ‏.‏
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) telah mengatakan

Wahai orang-orang Madinah, janganlah kamu makan daging binatang yang dikorbankan lebih dari tiga hari. Ibnu Mutanni berkata: Tiga hari. Mereka (para sahabat Nabi Suci) mengeluh kepada Rasulullah -radhiyallahu 'alaihi wa sallam bahwa mereka memiliki anak-anak dan hamba-hamba mereka (untuk diberi makan), lalu dia berkata: Makanlah, dan beri makan orang lain, dan simpan, dan jadikan itu sebagai persediaan makanan.

Comment

Kitab Kurban - Sahih Muslim 1973

Wahai penduduk Madinah, jangan makan daging hewan kurban lebih dari tiga hari. Ibn al-Muthanni berkata: Tiga hari. Mereka (Sahabat Nabi Suci) mengeluh kepada Rasulullah (semoga damai menyertainya) bahwa mereka memiliki anak-anak dan pelayan mereka (untuk diberi makan), lalu dia berkata: Makanlah, beri makan orang lain, simpan, dan jadikan itu sebagai persediaan makanan.

Komentar tentang Larangan Awal

Larangan awal yang membatasi konsumsi daging kurban hingga tiga hari adalah keputusan sementara yang spesifik untuk periode awal Islam di Madinah. Pembatasan ini melayani berbagai hikmah ilahi: mencegah pemborosan, mendorong distribusi tepat waktu kepada yang membutuhkan, dan membedakan praktik Muslim dari kebiasaan pra-Islam di mana daging diawetkan untuk jangka waktu yang lama.

Para ulama menjelaskan bahwa ini terjadi selama tahun-tahun awal ketika kemiskinan meluas, memastikan berkah kurban mencapai jumlah maksimum orang dengan cepat daripada ditimbun oleh rumah tangga individu.

Pencabutan dan Keputusan Akhir

Ketika para Sahabat menyatakan kesulitan praktis dalam memberi makan keluarga dan tanggungan mereka dalam jangka waktu terbatas ini, Nabi (semoga damai menyertainya) menerima izin ilahi untuk mencabut pembatasan ini. Keputusan akhir mengizinkan penyimpanan daging kurban di luar tiga hari, menjadikannya persediaan abadi untuk rumah tangga seseorang.

Pencabutan ini menunjukkan fleksibilitas dan kepraktisan hukum Islam, mengakomodasi kebutuhan manusia sambil mempertahankan semangat ibadah. Izin untuk menyimpan mencerminkan rahmat Allah dalam mengizinkan umat beriman untuk mendapatkan manfaat dari kurban mereka seiring waktu.

Implikasi Yuridis

Mayoritas ulama berpendapat bahwa keputusan akhir mengizinkan penyimpanan dan konsumsi daging kurban tanpa batas. Namun, tetap dianjurkan untuk mendistribusikan sebagian kepada orang miskin dan tetangga untuk memenuhi aspek komunal dari ibadah ini.

Hadis ini menggambarkan prinsip pencabutan (naskh) dalam yurisprudensi Islam, di mana wahyu kemudian memodifikasi keputusan sebelumnya. Ini juga mengajarkan etika berkonsultasi dengan ulama ketika menghadapi kesulitan agama, seperti yang dilakukan para Sahabat dengan membawa kekhawatiran mereka kepada Nabi.