حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَبَّارِ بْنُ الْعَلاَءِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ، قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ ‏.‏
Salin
Salama b. al-Akwa' melaporkan Rasulullah (saw) telah mengatakan

Barangsiapa mengorbankan (binatang) di antara kamu tidak boleh ditinggalkan di rumahnya pada pagi hari ketiga. Ketika itu adalah tahun berikutnya mereka (para sahabatnya) berkata: Haruskah kita melakukan tahun ini seperti yang kita lakukan pada tahun sebelumnya? Setelah itu dia berkata: Jangan lakukan itu, karena itu adalah tahun ketika orang-orang tertekan (karena kemiskinan). jadi aku ingin agar (daging) dapat dibagikan di antara mereka.