Ketika salah seorang di antara kamu berniat untuk mengorbankan hewan itu memasuki bulan (Dhu'l-Hijjah), dia tidak boleh disentuh rambut atau kukunya. Dikatakan kepada Sufyan bahwa beberapa (ulama) tidak menganggap hadis ini sebagai Maffu'. Dia berkata: Tetapi saya menganggapnya sebagai Marfu' (yaitu rantai riwayat yang dapat ditelusuri sampai ke Nabi Suci).
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1977c
Ketika salah satu dari kalian yang bermaksud menyembelih hewan memasuki bulan (Dzulhijjah), dia tidak boleh memotong rambut atau kukunya. Dikatakan kepada Sufyan bahwa beberapa (ulama) tidak menganggap hadis ini sebagai Maffu'. Dia berkata: Tetapi saya menganggapnya sebagai Marfu' (yaitu rantai periwayatan yang dapat ditelusuri hingga Nabi Suci).
Komentar tentang Larangan
Hadis mulia ini menetapkan keputusan penting bagi mereka yang bermaksud menawarkan Udhiyah (hewan kurban) selama hari-hari Haji. Larangan memotong rambut dan kuku dimulai dengan terlihatnya bulan sabit Dzulhijjah dan berlanjut hingga setelah kurban dilakukan.
Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menjaga keutuhan orang yang melakukan kurban, menarik paralel dengan keadaan Ihram di mana jamaah haji juga menahan diri dari tindakan-tindakan ini. Ini adalah tindakan pengabdian dan antisipasi untuk penyembelihan ritual, meningkatkan hubungan spiritual seseorang dengan tindakan ibadah.
Diskusi Ilmiah tentang Rantai Periwayatan
Teks ini menyebutkan perbedaan ilmiah mengenai apakah hadis ini Maffu' (diatribusikan kepada Sahabat) atau Marfu' (diatribusikan langsung kepada Nabi). Imam Sufyan ibn Uyaynah, seorang ulama hadis besar, dengan tegas berpendapat bahwa rantai periwayatan mencapai Nabi Muhammad (semoga damai menyertainya), memberikannya tingkat keaslian tertinggi.
Perbedaan ini sangat penting dalam yurisprudensi Islam, karena narasi Marfu' memiliki bobot legislatif yang lebih besar. Mayoritas ulama telah menerima keputusan ini sebagai Sunnah yang mapan berdasarkan ini dan bukti pendukung lainnya.
Aplikasi Praktis
Larangan ini berlaku khususnya bagi orang yang bermaksud berkurban dan memiliki kemampuan untuk melakukannya. Jika beberapa anggota keluarga diwakili oleh satu kurban, keputusan ini berlaku untuk semua mereka.
Jika seseorang lupa atau tidak tahu memotong rambut atau kuku selama periode ini, kurbannya tetap sah, tetapi mereka harus meminta pengampunan Allah. Kurban itu sendiri tidak dibatalkan oleh tindakan ini, meskipun seseorang telah kehilangan kesempatan untuk pahala lengkap.