Jika ada di antara kamu yang berniat untuk mempersembahkan korban, dia tidak boleh memotong rambutnya atau memotong kukunya.
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1977 d
"Jika salah satu dari kalian berniat untuk berkurban, dia tidak boleh memotong rambut atau memotong kukunya."
Komentar tentang Larangan
Hadis mulia ini menetapkan keadaan suci bagi mereka yang berniat melakukan Udhiyah (penyembelihan kurban) selama hari-hari Dzulhijjah. Larangan dimulai dengan dimulainya sepuluh hari pertama, atau menurut pendapat yang paling kuat, dari terlihatnya bulan sabit Dzulhijjah hingga setelah kurban dilakukan.
Hikmah di balik larangan ini adalah untuk menyerupai jamaah haji dalam beberapa aspek Ihram, mendekatkan diri kepada Allah melalui pantangan, dan untuk melestarikan seluruh tubuh dari perubahan apa pun sehingga dapat sepenuhnya dibebaskan dari Api pada Hari Kiamat. Orang yang menahan diri sedang menunggu perintah Tuhannya, menunjukkan kesabaran dan ketaatan.
Interpretasi dan Keputusan Ulama
Mayoritas ulama, termasuk Imam Ahmad dan Asy-Syafi'i, berpendapat bahwa larangan ini adalah mustahabb (dianjurkan), bukan wajib (wajib). Jika seseorang memotong rambut atau kuku, kurbannya tetap sah, tetapi mereka telah kehilangan pahala besar. Mazhab Hanbali menganggapnya makruh (tidak disukai).
Keputusan ini berlaku khusus untuk orang yang berkurban. Ini tidak meluas kepada istrinya, anak-anaknya, atau orang lain untuk siapa dia berkurban, kecuali mereka sendiri adalah yang berniat berkurban.
Jika seseorang lupa, atau memotong karena kebutuhan—seperti kuku yang menyebabkan cedera atau rambut yang menghalangi penglihatan—tidak ada dosa atas mereka, karena Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.