Jika seseorang memiliki seekor binatang kurban untuk dipersembahkan sebagai kurban (pada 'Id al-Adha), dia tidak boleh memotong rambutnya dan memotong kuku setelah dia memasuki hari-hari pertama Dhu'l Hijjah
Kitab Kurban - Sahih Muslim 1977e
Larangan ini berlaku dari awal Dzulhijjah hingga setelah kurban dipersembahkan. Hikmah di balik ketentuan ini adalah untuk menjaga kelengkapan tubuh seseorang selama periode suci, karena hewan kurban mewakili orang yang mempersembahkannya.
Komentar Ilmiah
Larangan ini mencakup rambut dari semua bagian tubuh dan pemotongan kuku. Ketentuan ini berlaku khususnya bagi orang yang berniat berkurban, bukan anggota keluarga lainnya kecuali mereka memiliki hewan yang ditentukan sendiri.
Jika seseorang lupa memotong rambut atau kuku selama periode ini, mereka harus memohon ampunan Allah tetapi kurbannya tetap sah. Larangan berakhir setelah kurban telah dipersembahkan dengan benar.
Keputusan Hukum
Mayoritas ulama menganggap larangan ini sangat dianjurkan (mustahabb) daripada wajib. Namun, yang terbaik adalah mematuhinya sebagai tindakan pencegahan dan mengikuti Sunnah.
Mencukur karena kebutuhan (seperti perawatan medis) dikecualikan dari larangan ini. Tindakan kurban yang esensial tetap sah terlepas dari masalah ini.