حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ الْهَمْدَانِيُّ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ، - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، - عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ كُنْتُ أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بِمِنًى فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ فَقَامَ مَعَهُ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلاَ نُزَوِّجُكَ جَارِيَةً شَابَّةً لَعَلَّهَا تُذَكِّرُكَ بَعْضَ مَا مَضَى مِنْ زَمَانِكَ ‏.‏ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَئِنْ قُلْتَ ذَاكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
'Alqama melaporkan

Ketika saya berjalan dengan Abdullah di Mina, Utsman kebetulan bertemu dengannya. Dia berhenti di sana dan mulai berbicara dengannya. Utsman berkata kepadanya: Abu 'Abd al-Rahman, bukankah seharusnya kami menikahkan kamu dengan seorang gadis muda yang mungkin mengingat kepadamu beberapa masa lalu dari masa lalumu; Kemudian dia berkata: Jika kamu mengatakan demikian, Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: 0 orang-orang muda, orang-orang di antara kamu yang dapat menghidupi seorang istri harus menikah, karena itu menahan mata dari melemparkan (pandangan jahat). dan memelihara seseorang dari amoralitas; tetapi mereka yang tidak dapat mengabdikan diri untuk berpuasa, karena itu adalah sarana untuk mengendalikan hasrat seksual.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1400a

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi dari Sahih Muslim ini mengandung hikmah mendalam mengenai perspektif Islam tentang pernikahan dan manfaat spiritualnya.

Analisis Kontekstual

Pertemuan antara 'Uthman dan 'Abdullah di Mina menunjukkan kepedulian sahabat-sahabat yang saleh terhadap kesejahteraan spiritual satu sama lain. Saran 'Uthman agar 'Abdullah menikahi seorang gadis muda mencerminkan dorongan Islam untuk pernikahan sebagai sarana perlindungan spiritual.

Panduan Kenabian tentang Pernikahan

Nabi Muhammad (ﷺ) mengarahkan nasihat ini khususnya kepada para pemuda, mengakui intensitas keinginan alami selama masa muda. Pernikahan ditetapkan sebagai sarana utama untuk menyalurkan keinginan-keinginan ini dengan cara yang sah.

Frasa "mereka yang mampu menafkahi istri" mengacu pada kemampuan finansial dan kesiapan emosional untuk memenuhi tanggung jawab pernikahan sesuai kemampuan seseorang.

Manfaat Spiritual Pernikahan

"Itu menahan mata dari melontarkan (pandangan jahat)" - Pernikahan menyediakan saluran yang sah untuk keinginan alami, sehingga melindungi orang beriman dari pandangan yang tidak sah dan interaksi yang tidak pantas.

"Menjaga seseorang dari ketidaksopanan" - Hubungan pernikahan berfungsi sebagai perlindungan yang ditetapkan secara ilahi terhadap zina (perzinaan dan perselingkuhan), yang termasuk dosa terberat dalam Islam.

Alternatif bagi Mereka yang Tidak Mampu Menikah

Bagi mereka yang tidak mampu menikah karena kendala keuangan atau alasan sah lainnya, puasa direkomendasikan sebagai sarana untuk mengendalikan keinginan seksual. Puasa melemahkan keinginan fisik dan memperkuat tekad spiritual melalui ketaatan kepada Allah.

Ini menunjukkan pendekatan Islam yang komprehensif terhadap sifat manusia, menyediakan solusi praktis untuk berbagai keadaan sambil mempertahankan integritas spiritual.

Komentar Ilmiah

Ulama klasik menekankan bahwa hadis ini menetapkan pernikahan sebagai tindakan yang sangat dianjurkan (mustahabb) bagi mereka yang mampu, dan dapat menjadi wajib jika seseorang takut jatuh ke dalam dosa. Hikmah di balik panduan ini melestarikan kemurnian individu dan moralitas masyarakat secara bersamaan.

Pelestarian kesucian melalui cara-cara yang sah mencerminkan pendekatan Islam yang seimbang terhadap sifat manusia, tidak menekan keinginan alami maupun mengizinkan pemenuhannya yang tidak terkendali.