حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ الْهَمْدَانِيُّ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ، - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، - عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ كُنْتُ أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بِمِنًى فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ فَقَامَ مَعَهُ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلاَ نُزَوِّجُكَ جَارِيَةً شَابَّةً لَعَلَّهَا تُذَكِّرُكَ بَعْضَ مَا مَضَى مِنْ زَمَانِكَ ‏.‏ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَئِنْ قُلْتَ ذَاكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abdullah (b. Mas'ud) (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada kami

0 laki-laki muda, orang-orang di antara kamu yang dapat menghidupi seorang istri harus menikah, karena itu menahan mata (dari melemparkan pandangan jahat) dan memelihara seseorang dari amoralitas; tetapi dia yang tidak mampu melakukannya harus berpuasa, karena itu adalah sarana untuk mengendalikan hasrat seksual.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1400 c

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Hadis mulia ini dari Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) mengandung hikmah mendalam mengenai pengaturan seksualitas manusia dalam hukum Islam.

Seruan Utama untuk Menikah

Sapaan kepada "pemuda" secara khusus menunjukkan bahwa bimbingan ini paling relevan bagi mereka yang berada di puncak masa muda ketika keinginan fisik paling kuat. Syarat "yang dapat menafkahi istri" menetapkan pernikahan sebagai kewajiban hanya bagi mereka yang memiliki sarana keuangan untuk mahar dan nafkah, melindungi wanita dari kesulitan.

Pernikahan ditetapkan sebagai sarana utama untuk mencapai dua tujuan penting: "itu menahan mata" artinya menurunkan pandangan dari melihat yang tidak halal, dan "melindungi dari kemaksiatan" dengan memberikan pemenuhan yang sah atas keinginan alami, sehingga melindungi kesucian dan agama seseorang.

Obat Spiritual bagi Mereka yang Tidak Dapat Menikah

Bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas keuangan untuk menikah, Nabi menetapkan puasa sebagai obat spiritual. Puasa melemahkan keinginan fisik melalui lapar dan haus sambil memperkuat hubungan seseorang dengan Allah melalui peningkatan pengabdian dan pengendalian diri.

Ini menunjukkan rahmat ilahi dalam menyediakan jalan alternatif menuju kebenaran ketika sarana utama tidak tersedia. Hikmahnya terletak pada pengakuan bahwa baik pernikahan maupun puasa berfungsi sebagai benteng pelindung bagi iman dan moralitas seseorang.

Pendekatan Komprehensif untuk Kesucian

Ajaran ini menetapkan sistem komprehensif untuk mempertahankan moralitas masyarakat: pernikahan sebagai sarana positif untuk pemenuhan yang sah, dan puasa sebagai disiplin spiritual untuk pengendalian diri ketika pernikahan tidak memungkinkan.

Hadis ini dengan indah menyeimbangkan dimensi material dan spiritual dari keberadaan manusia, menangani baik kebutuhan fisik maupun perkembangan spiritual dalam kerangka hukum Islam, memastikan setiap orang beriman memiliki sarana yang dapat diakses untuk mempertahankan kesucian mereka dan mendekatkan diri kepada Pencipta mereka.