حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ الْهَمْدَانِيُّ جَمِيعًا عَنْ أَبِي مُعَاوِيَةَ، - وَاللَّفْظُ لِيَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، - عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ كُنْتُ أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بِمِنًى فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ فَقَامَ مَعَهُ يُحَدِّثُهُ فَقَالَ لَهُ عُثْمَانُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَلاَ نُزَوِّجُكَ جَارِيَةً شَابَّةً لَعَلَّهَا تُذَكِّرُكَ بَعْضَ مَا مَضَى مِنْ زَمَانِكَ ‏.‏ قَالَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَئِنْ قُلْتَ ذَاكَ لَقَدْ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ‏"‏ ‏.‏
Terjemahan
Abu al-Rahman b. Yazid berkata

Saya dan paman saya 'Alqama dan al-Aswad pergi kepada 'Abdullah b. Mas'ud (Allah ridho kepadanya). Dia (perawi lebih lanjut) berkata: "Saya pada waktu itu masih muda, dan dia meriwayatkan sebuah hadits yang tampaknya dia ceritakan untuk saya bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) berkata seperti yang disampaikan oleh Mu'awiyah, dan lebih lanjut menambahkan: Saya tidak membuang waktu untuk menikah.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1400 d

Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari sahabat terhormat Abdullah ibn Mas'ud (semoga Allah meridainya) menyampaikan kebijaksanaan mendalam mengenai institusi pernikahan dalam Islam.

Penjelasan Narasi

Frasa "Saya tidak menyia-nyiakan waktu untuk menikah" menunjukkan penekanan kenabian pada mempercepat pernikahan ketika seseorang memiliki kemampuan dan sarana. Ini mencerminkan Sunnah pernikahan tepat waktu tanpa penundaan yang tidak perlu.

Kehadiran pendengar muda dalam pertemuan ini menunjukkan pentingnya mendidik pemuda tentang tanggung jawab pernikahan sejak usia dini, mempersiapkan mereka untuk perjanjian suci ini.

Komentar Ilmiah

Ibn Hajar al-Asqalani berkomentar bahwa mempercepat pernikahan ketika mampu mencegah seseorang jatuh ke dalam hal-hal yang dilarang dan mengamankan kesuciannya.

Al-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini mendorong pemuda untuk menikah dengan segera ketika mereka memiliki kemampuan fisik dan sarana finansial, karena penundaan dapat menyebabkan bahaya spiritual.

Rantai transmisi melalui sahabat terhormat seperti Alqama dan al-Aswad menunjukkan keandalan dan pentingnya ajaran ini dalam komunitas.

Manfaat Hukum dan Spiritual

Pernikahan menyempurnakan setengah dari iman seseorang dan melindungi bagian pribadi dari tindakan yang tidak sah.

Pernikahan tepat waktu memupuk stabilitas emosional dan pertumbuhan spiritual, menciptakan rumah tangga yang saleh yang berfungsi sebagai fondasi bagi masyarakat yang berbudi luhur.

Praktik ini selaras dengan disposisi alami (fitrah) dan memenuhi perintah kenabian untuk menikah dan berkembang biak.