حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي، شَيْبَةَ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِي عَنْ أَبِي أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِسِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ ‏.‏ قَالَتْ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَوُعِكْتُ شَهْرًا فَوَفَى شَعْرِي جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمُّ رُومَانَ وَأَنَا عَلَى أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا وَمَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي فَأَوْقَفَتْنِي عَلَى الْبَابِ ‏.‏ فَقُلْتُ هَهْ هَهْ ‏.‏ حَتَّى ذَهَبَ نَفَسِي فَأَدْخَلَتْنِي بَيْتًا فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ ‏.‏ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَغَسَلْنَ رَأْسِي وَأَصْلَحْنَنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلاَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ضُحًى فَأَسْلَمْنَنِي إِلَيْهِ ‏.‏
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan

Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) menikahi saya ketika saya berusia enam tahun, dan saya diterima di rumahnya pada usia sembilan tahun. Dia lebih lanjut berkata: Kami pergi ke Madinah dan saya mengalami serangan demam selama sebulan, dan rambut saya turun ke daun telinga. Umm Ruman (ibu saya) datang kepada saya dan saya pada saat itu sedang naik ayunan bersama dengan teman bermain saya. Dia memanggilku dengan keras dan aku pergi kepadanya dan aku tidak tahu apa yang dia inginkan dariku. Dia memegang tangan saya dan membawa saya ke pintu, dan saya berkata: Ha, ha (seolah-olah saya terengah-engah), sampai gelisah hati saya berakhir. Dia membawaku ke sebuah rumah, di mana para wanita Ansar telah berkumpul. Mereka semua memberkati saya dan berharap saya beruntung dan berkata: Semoga Anda telah berbagi dalam kebaikan. Dia (ibu saya) mempercayakan saya kepada mereka. Mereka mencuci kepala saya dan menghiasi saya dan tidak ada yang membuat saya takut. Rasulullah (semoga damai beserta dia) datang ke sana pada pagi hari, dan aku dipercayakan kepadanya.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1422a

Riwayat ini dari 'A'isyah (semoga Allah meridhainya) menggambarkan pernikahannya dengan Nabi Muhammad (semoga damai besertanya) pada usia enam tahun dan penyempurnaan pernikahan pada usia sembilan tahun. Dari perspektif ilmiah Islam klasik, hadis ini menetapkan keabsahan pernikahan anak dalam hukum Islam, dengan syarat bahwa pernikahan hanya disempurnakan setelah gadis mencapai kematangan fisik. Kisah rinci ini menunjukkan praktik budaya Arab abad ke-7, di mana pernikahan seperti itu adalah kebiasaan dan diterima secara sosial.

Komentar Ilmiah

Ulama klasik seperti Imam Nawawi dalam Sharh Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan keabsahan kontrak pernikahan untuk anak di bawah umur ketika diatur oleh wali mereka. Penekanan pada 'A'isyah mencapai kematangan fisik (pada usia sembilan) sebelum hidup bersama mencerminkan persyaratan Islam bahwa penyempurnaan pernikahan hanya terjadi ketika gadis secara fisik siap.

Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari mencatat bahwa deskripsi rinci persiapan pernikahan - perkumpulan wanita, mencuci rambutnya, dan penghiasan - menggambarkan sunnah merayakan pernikahan secara publik dan mempercantik pengantin. Doa dan berkah wanita mewakili praktik yang disarankan untuk mencari berkah ilahi bagi pasangan.

Ulama sepanjang sejarah Islam telah mengutip hadis ini sebagai bukti untuk usia minimum menikah dalam yurisprudensi Islam, sambil menekankan bahwa penerapan kontemporer harus mempertimbangkan keadaan dan hukum modern, mempertahankan semangat melindungi kesejahteraan anak yang mendasari hukum keluarga Islam.