حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ، مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلاَءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي، شَيْبَةَ قَالَ وَجَدْتُ فِي كِتَابِي عَنْ أَبِي أُسَامَةَ، عَنْ هِشَامٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِسِتِّ سِنِينَ وَبَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ ‏.‏ قَالَتْ فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَوُعِكْتُ شَهْرًا فَوَفَى شَعْرِي جُمَيْمَةً فَأَتَتْنِي أُمُّ رُومَانَ وَأَنَا عَلَى أُرْجُوحَةٍ وَمَعِي صَوَاحِبِي فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا وَمَا أَدْرِي مَا تُرِيدُ بِي فَأَخَذَتْ بِيَدِي فَأَوْقَفَتْنِي عَلَى الْبَابِ ‏.‏ فَقُلْتُ هَهْ هَهْ ‏.‏ حَتَّى ذَهَبَ نَفَسِي فَأَدْخَلَتْنِي بَيْتًا فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَقُلْنَ عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ ‏.‏ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ فَغَسَلْنَ رَأْسِي وَأَصْلَحْنَنِي فَلَمْ يَرُعْنِي إِلاَّ وَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ضُحًى فَأَسْلَمْنَنِي إِلَيْهِ ‏.‏
Terjemahan

'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menikahinya ketika dia berusia tujuh tahun, dan dia dibawa ke rumahnya sebagai pengantin wanita ketika dia berusia sembilan tahun, dan boneka-bonekanya bersamanya; dan ketika dia (Nabi Suci) meninggal dia berusia delapan belas tahun.

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1422 c

'A'isyah (semoga Allah meridhainya) melaporkan bahwa Rasulullah (ﷺ) menikahinya ketika ia berusia tujuh tahun, dan ia dibawa ke rumahnya sebagai pengantin ketika berusia sembilan tahun, dan boneka-bonekanya bersamanya; dan ketika dia (Nabi Suci) meninggal, ia berusia delapan belas tahun.

Komentar tentang Usia Pernikahan

Narasi ini menetapkan kebolehan pernikahan bagi perempuan yang telah mencapai kematangan fisik, seperti yang ditunjukkan oleh A'isyah bermain dengan boneka pada usia sembilan tahun, menunjukkan bahwa ia belum mencapai perkembangan fisik penuh. Para ulama menjelaskan bahwa Syariah mempertimbangkan kesiapan untuk menikah berdasarkan kematangan fisik dan kapasitas intelektual, bukan hanya usia kronologis.

Kontrak pernikahan disimpulkan pada usia tujuh tahun, tetapi hidup bersama terjadi hanya setelah ia mencapai usia sembilan tahun dan kematangan fisik. Perbedaan antara kontrak dan konsumsi ini signifikan dalam yurisprudensi Islam, menunjukkan pertimbangan untuk kesiapan fisik perempuan.

Konteks Historis dan Yuridis

Ulama klasik menekankan bahwa ini terjadi dalam konteks historis spesifik di mana kematangan dini umum terjadi karena iklim dan kondisi hidup. Penantian Nabi hingga kesiapan fisiknya menunjukkan pertimbangan dan kebaikan teladannya.

Hukum Islam mengizinkan pernikahan setelah mencapai pubertas, yang bervariasi menurut individu dan lingkungan. Boneka yang disebutkan menunjukkan bahwa kepolosan masa kecilnya terpelihara, dan Nabi menghormati tahap perkembangannya.

Perspektif Ulama

Imam Nawawi berkomentar bahwa hadis ini memberikan bukti untuk keabsahan pernikahan dengan gadis muda yang belum mencapai pubertas, meskipun konsumsi memerlukan kematangan fisik. Perbedaan usia mencerminkan pemahaman Islam tentang pernikahan sebagai institusi yang memerlukan kematangan dan kemampuan dari suami.

Para ulama mencatat bahwa kecerdasan luar biasa A'isyah dan kontribusi ilmiahnya kemudian menunjukkan bahwa pernikahan dini dalam kasusnya tidak menghambat perkembangan intelektualnya, melainkan memfasilitasinya menjadi salah satu ulama terbesar Islam.