'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) menikahinya ketika dia berusia enam tahun, dan dia (Nabi Suci) membawanya ke rumahnya ketika dia berusia sembilan tahun, dan ketika dia (Nabi Suci) meninggal dia berusia delapan belas tahun
Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1422 d
Dengan nama Allah, Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Narasi ini dari Ibu Orang-Orang Beriman, 'A'isyah (semoga Allah meridainya), mengenai pernikahannya dengan Nabi Muhammad (saw) telah diautentikasi dalam Sahih Muslim dan koleksi lainnya.
Konteks Sejarah dan Hikmah
Pernikahan itu dikontrak ketika dia berusia enam tahun, tetapi Nabi (saw) hanya menyempurnakan pernikahan ketika dia mencapai pubertas pada usia sembilan tahun. Praktik ini adalah kebiasaan dalam masyarakat Arab pada waktu itu dan tidak unik bagi rumah tangga Nabi.
Hikmah di balik pernikahan dini ini termasuk memperkuat ikatan keluarga dengan Abu Bakar (semoga Allah meridainya), melestarikan pendidikan Islam 'A'isyah sejak usia muda, dan menunjukkan keabsahan pernikahan semacam itu dalam hukum Islam ketika norma budaya mengizinkan.
Keputusan Hukum yang Diambil
Para ulama mengambil dari hadis ini bahwa kontrak pernikahan sah untuk anak perempuan di bawah umur ketika diatur oleh walinya, meskipun penyempurnaan hanya dapat terjadi setelah dia mencapai pubertas dan siap secara fisik.
Hadis ini juga menetapkan bahwa masa tunggu ('iddah) untuk seorang janda adalah empat bulan sepuluh hari, seperti yang disimpulkan dari 'A'isyah berusia delapan belas tahun saat Nabi wafat, setelah berusia sembilan tahun ketika pernikahan disempurnakan sembilan tahun sebelumnya.
Signifikansi Spiritual
Usia muda 'A'isyah memungkinkannya dibesarkan di rumah tangga Nabi, menjadi salah satu penyampai pengetahuan Islam terbesar. Posisi uniknya memungkinkannya menceritakan detail intim kehidupan pribadi Nabi yang tidak dapat diamati orang lain.
Pernikahan ini memberkati komunitas Muslim dengan bimbingan luas melalui pemahaman dan transmisi ajaran Nabi yang mendalam, menjadikannya salah satu ulama terpenting dalam sejarah Islam.