Mahar. Diperbolehkan bagi mas kawin untuk mengajarkan Al-Quran, cincin besi atau apa pun, dalam jumlah kecil atau besar, dan dianjurkan untuk itu adalah Lima Ratus Dirham Sahih Muslim 1427 d
Terjemahan
Hadis ini telah diriwayatkan pada otoritas Humaid dengan rantai pemancar yang sama kecuali (dengan sedikit perubahan kata-kata ini) yang dikatakan 'Abd al-Rahman
"Saya menikahi seorang wanita."