Mahar. Diperbolehkan bagi mas kawin untuk mengajarkan Al-Quran, cincin besi atau apa pun, dalam jumlah kecil atau besar, dan dianjurkan untuk itu adalah Lima Ratus Dirham Sahih Muslim 1427 e
Terjemahan
Abd al-Rahman b. 'Auf (Allah ridho kepadanya) melaporkan bahwa Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) melihat tanda-tanda kebahagiaan pernikahan dalam diriku, dan aku berkata
Saya telah menikahi seorang wanita Ansar. Dia berkata: Berapa banyak Mahr yang telah Anda bayar? Aku berkata: Untuk seberat batu kurma dari emas. Dan dalam hadis yang disampaikan oleh Ishaq (yaitu): (berat nawat) dari emas.