Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang telah bercerai tiga kali untuk kembali kepada orang yang menceraikannya sampai dia menikahi suami lain yang berhubungan seks dengannya, kemudian menceraikannya, dan dia menyelesaikan 'Iddah Sahih Muslim 1433 c
Terjemahan
'Aisyah (Allah berkenan kepadanya) melaporkan bahwa Rifa'a al Qurazi menceraikan istrinya dan setelah itu 'Abd al-Rahman b. al-Zubair menikahinya. Dia datang kepada Rasul Allah (صلى الله عليه وسلم) dan berkata
Rasulullah, Rifa'a telah menceraikan saya dengan tiga pernyataan. (Sisa hadis adalah sama.)