Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita yang telah bercerai tiga kali untuk kembali kepada orang yang menceraikannya sampai dia menikahi suami lain yang berhubungan seks dengannya, kemudian menceraikannya, dan dia menyelesaikan 'Iddah Sahih Muslim 1433 f

Tampilkan teks Arab
Terjemahan
'A'Asha (Allah ridha kepadanya) melaporkan

Seseorang menceraikan istrinya dengan tiga pernyataan; Kemudian orang lain menikahinya dan dia juga menceraikannya tanpa melakukan hubungan seksual dengannya. Kemudian suami pertamanya berniat menikah lagi dengannya. Tentang kasus seperti itulah Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) ditanya, lalu dia berkata: Tidak, sampai yang kedua merasakan manisnya seperti yang pertama rasakan.