وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ خُمَيْرٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ جُبَيْرٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ " لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا " . فَقَالُوا نَعَمْ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ " .
Salin
Abu Darda' (Allah berkenan kepadanya) menceritakan dari Nabi Allah (صلى الله عليه وسلم) bahwa ia bertemu dengan seorang wanita yang sedang dalam tahap lanjut kehamilan di pintu sebuah tenda. Dia (Nabi Suci) berkata
Mungkin dia (pria yang menemaninya) berniat untuk hidup bersama dengannya. Mereka menjawab: Ya. Setelah itu Rasulullah (صلى الله عليه وسلم) bersabda: Aku telah memutuskan untuk mengutuknya dengan kutukan yang mungkin bersamanya ke kuburannya. Bagaimana dia bisa memilikinya (anak yang akan dilahirkan) dan itu tidak sah baginya, dan bagaimana dia bisa mengambilnya sebagai hamba karena itu tidak sah baginya?