حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي وَوَكِيعٌ، وَابْنُ، بِشْرٍ عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ قَيْسٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ، يَقُولُ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَيْسَ لَنَا نِسَاءٌ فَقُلْنَا أَلاَ نَسْتَخْصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَنْكِحَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ إِلَى أَجَلٍ ثُمَّ قَرَأَ عَبْدُ اللَّهِ ‏{‏ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ‏}‏ ‏.‏
Terjemahan
Hadis ini telah diriwayatkan atas kewibawaan Isma'il dengan rantai pemancar yang sama (dan kata-katanya adalah)

"Kami masih muda, jadi kami berkata: Rasulullah, bukankah seharusnya kami mengebiri? Tetapi dia (narator) tidak mengatakan; Kami sedang dalam ekspedisi."

Comment

Kitab Pernikahan - Sahih Muslim 1404 c

Riwayat ini dari Sahih Muslim menyajikan momen pengajaran yang mendalam di mana para sahabat muda Nabi (semoga damai besertanya) menanyakan tentang tindakan ekstrem untuk mengendalikan keinginan mereka.

Konteks dan Keadaan

Para sahabat yang disebutkan berada di masa muda mereka, mengalami kecenderungan alami usia mereka. Pertanyaan mereka tentang pengebirian mencerminkan keinginan tulus mereka untuk mempertahankan kemurnian spiritual dan menghindari dosa.

Tanggapan Nabi (tidak disebutkan secara eksplisit di sini tetapi dipahami dari riwayat lain) adalah menolak tindakan fisik ekstrem seperti itu, sebaliknya membimbing mereka menuju pernikahan yang sah dan pengendalian diri melalui saluran Islam yang tepat.

Komentar Ilmiah

Para ulama klasik menjelaskan bahwa Islam melarang pengebirian dan mutilasi tubuh serupa karena hal itu merupakan pengubahan ciptaan Allah tanpa kebutuhan medis yang sah.

Ketulusan para sahabat dipuji, tetapi bimbingan Nabi mengarahkan mereka ke jalan tengah yang seimbang - tidak memuaskan keinginan secara tidak sah maupun menggunakan asketisme ekstrem yang merusak tubuh yang Allah percayakan kepada kita.

Hadis ini menetapkan prinsip bahwa pernikahan yang sah adalah solusi yang ditetapkan untuk mengelola keinginan alami, menjaga komitmen agama dan integritas fisik.

Keputusan Hukum yang Diambil

Pengebirian untuk alasan non-medis sangat dilarang (haram) dalam hukum Islam.

Pemuda didorong untuk menikah lebih awal jika mampu, atau berpuasa dan disiplin spiritual lainnya untuk mengendalikan keinginan sampai pernikahan menjadi layak.

Pelestarian keadaan fisik alami seseorang adalah prinsip Islam yang mendasar, dan tindakan ekstrem yang menyebabkan kerusakan permanen dilarang.