'Ati' melaporkan bahwa jibir b. Abdullah datang untuk melaksanakan 'Umra, dan kami datang ke kediamannya, dan orang-orang bertanya kepadanya tentang hal-hal yang berbeda, dan kemudian mereka menyebutkan pernikahan sementara, dan kemudian dia berkata: Ya, kami telah mendapat manfaat dari pernikahan sementara ini selama masa hidup Nabi (صلى الله عليه وسلم) dan pada masa Abu Bakar dan 'Umar.
Teks Hadis
'Ati' melaporkan bahwa Jabir b. Abdullah datang untuk melakukan 'Umra, dan kami datang ke tempat tinggalnya, dan orang-orang bertanya kepadanya tentang berbagai hal, dan kemudian mereka menyebutkan pernikahan sementara, di mana dia berkata: Ya, kami telah mengambil manfaat dari pernikahan sementara ini selama masa hidup Nabi (ﷺ) dan selama masa Abu Bakar dan 'Umar.
Komentar Ilmiah
Riwayat ini dari Jabir ibn Abdullah merujuk pada praktik mut'ah (pernikahan sementara), yang diizinkan pada periode awal Islam dalam keadaan tertentu seperti perjalanan dan kampanye militer. Izin ini bersyarat dan terbatas waktu, sebagaimana ditetapkan oleh tradisi kenabian yang otentik.
Konsensus ulama klasik berpendapat bahwa praktik ini kemudian dihapus dan dilarang secara permanen selama kekhalifahan Umar ibn al-Khattab, sebagaimana dikonfirmasi oleh banyak riwayat otentik. Larangan ini tetap menjadi posisi mapan di semua mazhab yurisprudensi Islam ortodoks.
Para ulama menjelaskan bahwa apa yang diizinkan selama masa Nabi dapat diubah oleh wahyu atau instruksi kenabian berikutnya, karena hukum Islam berkembang melalui bimbingan ilahi untuk mencapai bentuknya yang lengkap.
Keputusan Hukum
Larangan permanen terhadap pernikahan sementara ditetapkan melalui banyak rantai transmisi otentik dan mewakili posisi bulat Ahl al-Sunnah wal-Jama'ah. Setiap klaim kontemporer yang mengizinkan praktik ini bertentangan dengan konsensus mapan dari ilmu keislaman.